RUTENG | patrolipost.com – Unit Jatanras Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat amankan pelaku pencurian lendaraan bermotor di Kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (4/8/2023).
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa unit sepeda motor merek Honda Supra GTR 150 nomor polisi EB-2032-PD .
Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa kepada patrolipost.com, Minggu (6/8/2023) menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan Dumas/ 43 / VIII / 2023 / RES.MANGGARAI / POLDA NTT, tanggal 2 Agustus 2023.
“Korban, Narsisius Nadar (21 tahun), pria berprofesi sebagai petani, alamat Wuas, Desa Rende Nao, Kecamatan Lambaleda Timur, Kabupaten Manggarai Timur,” kata Budiarsa.
Sedangkan pelaku berinisial TJ, laki-Laki berusia 24 tahun, agama Katolik, pekerjaan petani beralamat di Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.
Ipda Budiarsa menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Berdasarkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas), Unit Jatanras melakukan Penyelidikan dan di ketahui bahwa Pelaku berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
“Pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2023 Unit Jatanras Polres Manggarai bersama Unit Jatanras Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan pelaku di Kampung Wear, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat,” ungkapnya.
Lanjut Budiarsa, setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli sekitar pukul 07.00 Wita pelaku berpura-pura melamar kerja di tempat gorengan di Woang, Kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai.
“Setelah berkerja 1 hari, keesokan hari tepatnya pada hari Minggu tanggal 30 Juli pelaku mengambil sepeda motor korban yang mana korban juga bekerja di tempat yang sama. Korban juga tidak mengenal betul pelaku karena baru 1 hari kerja di tempat gorengan tersebut,” katanya.
Lalu, setelah berhasil mengambil motor korban, pelaku melarikan diri ke Kampung Jong, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur selama 2 hari. Setelah itu pelaku sempat melarikan diri ke Reo selama 1 hari. Pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 pelaku melarikan diri ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah sampai di Labuan Bajo, pelaku menggunakan sepeda motor curian tersebut untuk bekerja sebagai ojek dan pada hari Jumat 4 Agustus pelaku diamankan ke Polres Manggarai.
“Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (pp04)