MANGUPURA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mendeportasi perempuan berkebangsaan India. KSA (45) dideportasi setelah menjalani masa pidana selama 10 bulan dalam kasus pencurian pada 2023 lalu.
“KSA dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Pesawat IndiGo, no penerbangan 6E1606 yang transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, Selasa (9/4/2024).
Suhendra menjelaskan, petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA pada Selasa 9 April 2024 pukul 11.20 WITA.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan terhadap KSA dalam kasus pencurian tahun 2023 lalu. KSA ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai.
Petugas bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA pada 8 April di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan karena sudah selesai menjalankan hukumannya.
“Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar wilayah Indonesia dan namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar cekal,” jelasnya.
KSA masuk wilayah Indonesia pada 24 Juni 2023 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Visa On Arrival dengan tujuan berwisata. (pp03)