Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata untuk Perkuat  Pengawasan Orang Asing di Bali

pengukuhan1
Pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi Dharma Dewata di wilayah Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi  Dharma Dewata di wilayah Bali, Rabu (15/4/2026). Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan di salah satu destinasi wisata utama Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar tersebut dihadiri sekitar 100 petugas Imigrasi yang tergabung dalam Satgas.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pembentukan Satgas di Provinsi Bali merupakan bentuk komitmen nyata Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan  Bali tetap aman dan kondusif, baik bagi masyarakat maupun wisatawan internasional.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” kata Hendarsam.

Nama Dharma Dewata sendiri memiliki makna filosofis yakni; Dharma berarti kebaikan atau kebenaran dan Dewata merujuk pada Pulau Bali.

“Jadi Dharma Dewata memiliki arti kebaikan di Pulau Bali,” jelasnya.

Dengan mengusung semangat tersebut, Satgas Patroli Dharma Dewata akan secara aktif melakukan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap pelanggaran keimigrasian guna mewujudkan pariwisata Bali yang aman dan berkualitas.

Selain memperketat pengawasan, Satgas ini juga berperan dalam memberikan respons cepat (quick response) terhadap berbagai potensi pelanggaran.

Kehadirannya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum oleh Warga Negara Asing (WNA), meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi sarana edukasi keimigrasian secara langsung di  lapangan.

Patroli ini direncanakan fokus pada wilayah yang memiliki konsentrasi aktivitas WNA tinggi. Pengukuhan Satgas ini sekaligus memperkuat capaian kinerja Imigrasi Bali dalam penegakan  hukum keimigrasian.

Sementara itu, pada periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa 165 deportasi dan 62 tindakan pendetensian.

“Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan, baik melalui patroli rutin di tingkat wilayah maupun operasi skala nasional, guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan  kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” kata Hendarsa. (pp05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *