Nyoman Tirtawan (ist)
BULELENG | patrolipost.com – Tidak habis pikir dengan sikap induk partainya yang dianggap arogan. Nyoman Tirtawan, kader berprestasi Partai NasDem yang pernah mengabdi sebagai Anggota DPRD Bali periode 2014-2019, pemecatan dirinya tanpa alasan jelas dan tidak berdasar hukum. Pemecatan dari partai beautan Surya Paloh ini pun dianggap janggal, penuh konspirasi selain juga tidak sesuai dengan AD/ART Partai NasDem.
“Ada dugaan konspirasi. Pemberhentian saya dari NasDem tanpa ada bukti pelanggaran AD/ART partai. Satu inci pun tidak ada saya melanggar AD/ART,” tegas Tirtawan kepada wartawan Selasa (21/9/2021) menjelaskan kondisi pemecatannya yang penuh keanehan dan tanda tanya.
Di balik keherannya atas terbitnya Surat DPP NasDem Nomor 17-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, yang ditandangani langsung Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Johnny G Plate, tentang pemecatan dirinya dan Dian Varindra, Titawan masih berprasangka positif dengan menyangsikan kebenaran surat tersebut.
“Saya masih ragu dan sangsi apakah benar itu tanda tangan Ketum? Sebab saya tidak pernah dikasi surat, tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberikan kesempatan klarifikasi. Tiba-tiba saya ada pemecatan dan diberitakan di media massa,” kata politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Kejanggalan pun makin nyata ketika ada hal yang sangat kontradiktif terjadi menyertai surat keputusan pemecatan ini. Dimana sebelumnya pada 25 Januari 2020 Tirtawan sempat mengajukan permohonan pengunduran diri dari NasDem tapi tidak disetujui DPP NasDem dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan partai.
“Dulu saya mengajukan pengunduran diri tapi tidak diperbolehkan. Katanya surat pengunduran diri saya sudah dirobek-robek sama Ibu Julie Laiskodat (Ketua DPW NasDem Bali) dan ada Niluh Djelantik juga dari DPP,” tutur Tirtawan mengaku heran ketika sekarang malah sikap kontras ditunjukkan DPP NasDem dengan secara arogan melakukan pemecatan kepada dirinya tanpa mekanisme sesuai AD/ART Partai NasDem.
“Karena waktu itu saya dilarang mundur, saya buat e-KTA, dan saya buatkan e-KTA untuk 700 orang lagi, saya kerja untuk partai. Termasuk saat HUT NasDem saya pasang baliho Ibu Julie Laiskodat (Ketua DPW NasDem Bali) dan Bapak Surya Paloh (Ketua Umum NasDem). Di Buleleng hanya saya yang pasang, tidak ada yang lain, tidak juga dari Ketua NasDem Buleleng. Somvir (anggota DPRD Bali Dapil Buleleng dari NasDem) tidak ada pasang,” beber Tirtawan.
Sesuai AD/ART Partai NasDem, Tirtawan lantas membeberkan kondisi-kondisi yang memungkinkan seseorang kader atau pengurus partai bisa dikenakan sanksi. Pertama, jika melanggar AD/ART serta keputusan-keputusan partai. Kedua, jika melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Ketiga, jika melakukan perbuatan yang merusak nama baik partai.
Bentuk sanksi bagi pelanggaran tersebut bisa berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, diberhentikan sementara sebagai anggota dan atau pimpinan partai hingga diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pimpinan partai.
“Dari ketiganya ini tidak ada yang saya lakukan. Dimana ada kesalahan saya? Jadi ini ganjil,” tegas Tirtawan lantas menyebutkan pemecatan dirinya sejatinya adalah bentuk pelanggaran AD/ART oleh DPW NasDem Bali yang mengusulkan pemecatan dirinya dan DPP NasDem yang menyetujuinya.
Bagi Tirtawan apa yang dipertontonkan DPW NasDem Bali dan DPP NasDem adalah bentuk perbuatan melawan hukum, mencederai demokrasi dan melanggar AD/ART-nya sendirinya dengan memecat kader tanpa adanya kesalahan. Keputusan penuh konspirasi itupun dianggap menghianati marwah partai NasDem sebagai partai politik (parpol) yang sangat menghargai demokrasi dan mengusung spirit restorasi, gerakan perubahan.
“Parpol adalah penjaga demokrasi, wajib ikuti UU yang berlaku, harus taat pada AD/ARTnya. Tapi apa yang terjadi di NasDem dengan adanya pemecatan saya dan Deni yang penuh kejanggalan, sudah sangat mencederai demokrasi dan malah merusak citra Partai NasDem sendiri,” ungkap Tirtawan.
Untuk diketahui selama ini Tirtawan menjadi salah satu kader NasDem yang kiprahnya paling mentereng. Totalitas mengabdi sebagai Anggota DPRD Bali periode 2014-2019, Tirtawan dikenal sebagai salah satu wakil rakyat yang paling vokal dan konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat.
Politisi yang juga pecinta lingkungan ini tercatat dalam sejarah pernah menyelamatkan dana APBD Bali Rp 98 miliar dengan memperjuangkan efisiensi dan transparansi anggaran Pilgub Bali 2018. Tetapi, itu tidak ada penghargaan dari induk partai. Tirtawan pun merasa sangat dizolimi.
“Kader yang terbukti melakukan gerakan untuk NasDem, selamatkan uang rayat, kerja untuk rakyat tapi dizolimi. Ini sungguh miris. Semoga ini jadi renungan pimpinan NasDem di Bali dan Ketua Umum,” sesal Tirtawan.
Seperti diberitakan, pencopotan KTA (Kartu Tanda Anggota) atas nama Nyoman Tirtawan dan Dian Varindra dari keanggotaan Partai NasDem sejak tanggal 30 Agustus 2021 berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor 17/Kpts/DPP-NasDem/VIII/2021 itu langsung dilakukan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Dharma Paloh dan Sekretaris Jenderal, Johnny Gerard Plate lewat bubuhan tanda tangan dan cap basah.
Diketahui, pemberhentian Tirtawan yang pernah duduk di kursi DPRD Bali dan Dian alias Deni Varindra diawali Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Bali Nomor 055-S1/DPW-NasDem-Bali/VI/2021 dan Nomor 056- $1/DPW-NasDem-Bali/VI/2021 tanggal 1 Agustus 2021 perihal permohonan pemberhentian keanggotaan Partai NasDem.
Permohonan ini ditindaklanjuti Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem tanggal 26 Agustus 2021 di Jakarta, Mengacu Manifesto Partai NasDem, Anggaran Dasar Partai NasDem, dan Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem, DPP Partai NasDem menilai Tirtawan dan Dian Varindra terbukti telah melakukan pelanggaran sehingga diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pimpinan Partai NasDem mengacu Pasal 45 Ayat 1 huruf d. Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem.
Tertulis, Tirtawan telah mengundurkan diri lewat surat bermaterai lengkap tertanggal 25 Januari 2020 sementara Dian Varindra terbukti pindah partai politik. “Memberhentikan Saudara Nyoman Tirtawan dan Saudara Dian Varindra sebagai anggota Partai NasDem dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai NasDem nomor 1968608615747962 dan 1585038147704000 atas nama Saudara Nyoman Tirtawan dan Saudara Dian Varindra. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021, ” tulis Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem. (*/wie)