Ingat Kasus Kopi Sianida?  HUT ke-79 RI Membawa Berkah Bagi Jessica, Bebas dari Lapas

jesica
Jessica Kumala Wongso setelah dinyatakan bebas dari lapas. (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” yang mengakibatkan terbunuhnya Wayan Mirna Salihin dibebaskan bersyarat terhitung mulai Minggu (18/8/2024).

Jessica pun sangat bergembira atas pembebasan dirinya. Jessica pun mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan administrasi terkait dengan kebebasan dirinya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Jessica ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, terpidana kopi Sianida tersebut tidak merespon beragam pertanyaan yang diajukkan para awak media dan langsung menuju kendaraannya ditemani kuasa hukumnya.

Melansir Antara,  Otto Hasibuan menegaskan, berkas-berkas terkait dengan pembebasan Jessica sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur yang menjadi persyaratan. Seperti lazimnya terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih mengikuti ketentuan dari Lapas meskipun dinyatakan bebas.

“Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas,” ungkap Otto.

Jessica bebas dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Kasusnya pada tahun 2016 itu menyorot perhatian publik karena menyebabkan korban Wayan Mirna Salihin meninggal akibat kopi yang mengandung sianida.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” tandas Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra, pada Minggu. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.