Ini Dia, Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Pengganti Irjen Ferdy Sambo

syahardiantono 66666
Wakabareskrim Polri Irjen Syahardiantono kini mengisi posisi Kadiv Propam menggantikan Irjen Ferdy Sambo. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Wakabareskrim Polri Irjen Syahardiantono kini mengisi posisi Kadiv Propam menggantikan Irjen Ferdy Sambo. Begini profil Syahardiantono. Diketahui, Syahardiantono lahir pada 2 Februari 1970 di Blora, Jawa Tengah. Syahardiantono merupakan lulusan Akpol pada 1991.

Syahardiantono pernah menjabat posisi penting di kepolisian, di antaranya:
-Kapolres Pasuruan (2010)
-Wadirreskrimsus Polda Jatim (2011)
-Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri (2012)
-Dirreskrimsus Polda Kepri (2014)
-Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2016)
-Analis Kebijakan Madya bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2018)
-Kabagpenum Divisi Humas Polri (2018)
-Karo PID Divhumas Polri (2019)
-Dirtipidter Bareskrim Polri (2020)
-Wakabareskrim Polri (2020)

Syahardiantono pernah menangani sejumlah kasus yang menyita perhatian publik. Salah satunya kasus Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2018.

Lalu Syahardiantono juga menangani penyelewengan budi daya dan ekspor benih lobster pada 2020. Ia berhasil membekuk tersangka Kusmianto alias Lim Swie King serta menyita 73.200 ekor benih lobster.

Irjen Ferdy Sambo Dicopot
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Irjen Syahardiantono mengisi posisi yang ditinggalkan Sambo.

“Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri sebagai pati Yanma Polri, penggantinya Irjen Syahardiantono Wakabareskrim Polri sebagai Kadiv Propam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).

Mutasi jabatan Kadiv Propam itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri memutasi sejumlah perwira polisi lain.

Sigit menyampaikan ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain diusut secara etik, 25 personel itu bisa diusut secara proses pidana.

25 personel polisi itu terdiri dari tiga jenderal polisi bintang satu, lima orang kombes, tiga orang AKBP, dua orang kompol, tujuh orang pama, serta lima orang dari bintara dan tamtama. (305/dtc)

Pos terkait