DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Dit Reskrimum Polda Bali meringkus empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka adalah Rismanto, Heri Susilo, Masduki serta Adi Saputro. Sementara satu orang lagi berinisial JO masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
Wadir Reskrium Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan, mereka ditangkap karena membobol kamar hotel Patina Ubud, Gianyar. Akibat perbuatan para pelaku tersebut, pihak hotel mengalami kerugian mencapai Rp250 juta. Barang hotel bernilai ratusan juga itu kemudian dijual dengan harga Rp18 juta kepada seorang pembeli dari Jakarta.
“Barang-barang tersebut dijual kepada seseorang atas nama Afui asal Jakarta. Barangnya dikirim melalui kurir dan uang pembayaran ditransfer melalui rekening BCA atas nama Rismanto,” ungkapnya di Mapolda Bali, Kamis (4/8/2002)
Terungkapnya kasus ini bermula pada 9 Mei 2022 silam, para pelaku masuk ke areal hotel melalui pagar belakang. Kemudian merusak pintu kamar hotel dan mengambil barang-barang dalam hotel. Dua hari kemudian petugas hotel melaporkan adanya pintu hotel yang rusak kepada pekerja. Setelah diperiksa, diketahui barang-barang yang ada dalam kamar telah raib. Peristiwa ini kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Ubud.
“Ketika dilakukan pemeriksaan CCTv, terlihat kelima pelaku masuk ke areal hotel lalu melakukan pencurian mengambil barang – barang hotel,” terang mantan Kapolres Buleleng ini.
Berbekal hasil rekaman CCTv, polisi kemudian menelusuri keberadaan para pelaku. Mereka kemudian diketahui berada di sekitar wilayah Sidakarya Denpasar. Hasilnya, Rabu (13/7/2022) polisi berhasil membekuk para pelaku. Selain di Ubud, kepada polisi mereka juga mengaku pernah beraksi di sejumlah lokasi proyek di kawasan Kuta, Tabanan dan Gianyar.
“Mereka juga beraksi di beberapa tempat lainnya, seperti di Batubolong, Kuta, Kediri, Sayan dan di proyek Rumah Sakit Payangan,” pungkasnya. (007)