JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah membuat syarat perjalanan baru di dalam negeri mulai 1 April 2021. Bagaimana syarat perjalanan ke Bali dengan kendaraan darat, laut, dan udara?
Syarat perjalanan terbaru di dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut syarat perjalanan baru itu dibedakan menjadi dua untuk tujuan ke Pulau Jawa dan Luar Jawa, kemudian ke Bali.
Wiku menyebut aturan baru itu muncul berkaca dari naiknya angka kasus Covid-19 secara drastis usai libur panjang.
“Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya,” kata Wiku.
Syarat perjalanan terbaru itu diterapkan mulai 1 April 2021, termasuk syarat perjalanan ke Bali.
Salah satu perbedaan signifikan syarat perjalanan mulai bulan depan adalah traveler memiliki opsi untuk menggunakan hasil tes GeNose C19 untuk penerbangan dan laut. Sebelumnya, traveler cuma bisa menunjukkan hasil tes dengan rapid tes Covid-19 atau swab PCR Covid-19.
Berikut ketentuan dan syarat perjalanan ke Bali mulai 1 April 2021:
Syarat perjalanan ke Bali lewat udara:
– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di bandara (sebelumnya tak ada)
Syarat perjalanan ke Bali lewat laut dan darat:
– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di pelabuhan atau terminal (sebelumnya tak ada). (305/dtc)