JAKARTA | patrolipost.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai Sabtu (28/3/2026). Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai tahap awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak. Kedelapan aplikasi tersebut adalah: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads X/Twitter, Bigo Live Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, per 27 Maret 2026, empat platform telah menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan ini dan mulai melakukan pembatasan akun anak. Keempat platform tersebut adalah yakni X/Twitter, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.
Platform X dilaporkan telah mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret dan mulai mengidentifikasi serta menonaktifkan akun anak di bawah umur mulai hari ini.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18+ dalam kebijakan pengguna dan privasi, serta menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia. Selain itu, Bigo Live juga telah menyurati App Store untuk menaikkan klasifikasi usia aplikasinya dari 13 menjadi 18+. TikTok juga menyatakan komitmennya untuk mematuhi PP Tunas yang mulai berlaku hari ini.
“Termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” kata TikTok dalam laman resminya.
“Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh,” imbuh TikTok.
TikTok menyebut akan terus melakukan penyesuaian sesuai regulasi. “Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial,” pungkas TikTok.
Mereka mengatakan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan.
“Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial,” pungkas Tikok.
Sementara itu, Roblox akan menyesuaikan fitur bagi pengguna anak.
“Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” kata Meutya.
Belum Kooperatif
Hingga saat ini, masih ada empat platform yang belum mengikuti langkah TikTok, Bigo Live, X, dan Roblox. Keempat platform tersebut adalah YouTube dan trio aplikasi di bawah naungan Meta, yakni Threads, Instagram, dan Facebook.
Pemerintah meminta seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia segera menyesuaikan layanan mereka dengan aturan yang berlaku.
“Kami perlu mengingatkan juga bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tadi disampaikan, pengenaan sanksi,” jelas Meutya.
“Tentu kita, sekali lagi, meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhannya dan kita akan tunggu besok,” lanjutnya.
Sebelumnya, YouTube telah menyampaikan pandangannya terkait penerapan PP Tunas. Hal ini mereka sampaikan di blog resmi yang tayang 27 Maret 2026. Platform ini menilai pelarangan menyeluruh berpotensi menghilangkan lapisan perlindungan yang sudah ada.
“Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar yang sama dengan mereka yang berada di kota besar,” tulis tim YouTube Indonesia.
Sebagai alternatif, YouTube menawarkan pemanfaatan fitur pengawasan orangtua, termasuk pengaturan waktu tayang, teknologi verifikasi usia berbasis AI, Family Link, serta fitur digital wellbeing.
YouTube juga menyebut sekitar 92 persen orangtua di Indonesia yang menggunakan fitur pengawasan merasa lingkungan digital menjadi lebih aman dan terkontrol, serta 90 persen orangtua menilai platform tersebut mempermudah akses pembelajaran.
Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads, juga menyampaikan tanggapannya. Perusahaan tersebut menyatakan mendukung perlindungan anak, tetapi menilai pelarangan media sosial memiliki risiko. Meta menyebut kebijakan tersebut dapat mendorong remaja berpindah ke platform yang lebih berbahaya atau tidak terawasi.
Di sisi lain, Meta telah menerapkan sistem “Akun Remaja” untuk pengguna usia 13–17 tahun dengan perlindungan tambahan, seperti akun privat, pembatasan pesan, pengaturan konten sesuai usia, hingga fitur pengawasan orangtua. Untuk pengguna di bawah 16 tahun, perubahan pengaturan keamanan hanya bisa dilakukan dengan persetujuan orangtua atau wali.
Lindungi Anak di Ruang Digital
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, PP Tunas bertujuan melindungi data anak di ruang digital. Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan.
“Kami juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain, bahwa data-data anak juga dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi,” kata Meutya.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan anak harus diterapkan secara universal. “Karena itu, kami meminta platform untuk memberlakukan juga prinsip anak yang juga dipegang penuh, yaitu universalitas dan juga non-diskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lain tidak diikuti,” kata Meutya.
Selain Indonesia, sejumlah negara seperti Australia juga telah menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. (kpc/zar)
