DENPASAR | patrolipost.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali mendukung upaya pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak melalui PP Tunas. Pembatasan penggunaan layanan konten di media sosial lebih efektif daripada melarang siswa menggunakan gawai.
“Ini yang kami tunggu sebenarnya, ketika ada isu pembatasan pemakaian HP (telepon seluler) di sekolah, menurut saya blunder. Tidak ada kewenangan kita membatasi, karena persoalannya ada di penyedia layanan dan fitur-fiturnya,” kata Kepala Disdikpora Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia di Denpasar, Sabtu (28/3/2026) dikutip dari Antara.com.
Ia mengatakan hal itu merespons mulai efektif pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Disdikpora Bali sepakat dengan langkah pemerintah pusat menggandeng para penyedia layanan untuk mengatur segara aktivitas anak di ruang digital, sebab membatasi siswa menggunakan gawai bukan solusi di tengah era digitalisasi yang menuntut siswa paham teknologi.
“Dengan PP Tunas ini maka ketika nanti ada persoalan yang disebabkan oleh layanan yang merugikan anak, maka ada pengaduan masyarakat ke Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) ketimbang pembatasan penggunaan alatnya. Apalagi sekarang ada pola pembelajaran jarak jauh, kalau dibatasi bagaimana belajarnya,” ujarnya.
Wesnawa menyampaikan di Bali saat ini digitalisasi sudah berjalan, bahkan siswa sejak sekolah dasar sudah menggunakan gawai untuk kepentingan pendidikan.
Pemprov Bali bahkan membangun menara pemancar Turyapada Tower di Kabupaten Buleleng untuk memastikan akses jaringan hingga pelosok Bali. Hal itu, menuntut pemerintah daerah justru mendorong semakin lengkap sarana belajar mengajar. Dengan mengatur para penyedia layanan maka peran gawai semakin optimal.
Disdikpora Bali menyatakan tak ada persoalan jika media sosial yang sering digunakan siswa untuk mengunggah tugas atau mengakses informasi kini dibatasi sesuai usia. Sebab, katanya, selama ini tenaga pendidik di Bali juga tidak pernah meminta siswa mengakses di luar batasan.
Ia mencontohkan tentang kasus yang pernah terjadi, berupa fitnah dan perundungan, di mana siswa menggunakan media sosial untuk menyebarkan foto dan video bohong tentang temannya.
Konten yang merugikan ini akhirnya membuat sang teman mengalami perundungan, padahal media sosial tersebut dimanfaatkan sekolah hanya untuk menunjang pendidikan.
“Tidak masalah itu (dibatasi sesuai usia) kan tenaga pendidik sudah pelajari mana yang bisa dikonsumsi siswa mana publik dan mana dewasa, apalagi HP ini kan terintegrasi dengan data anak data di dukcapil tidak bisa dipalsukan umurnya, jadi akan terdeteksi kalau siswa mau akses apapun,” kata dia.
Ia juga mengemukakan pentingnya tenaga pendidik mendapatkan pelatihan yang memadai terkait dengan pembatasan media sosial.
“Tinggal tenaga pendidik diberikan pelatihan dan mohon perwakilan instansi pemerintah pusat di daerah agar membantu memberikan penguatan agar tidak berbeda ini antara pusat dan daerah,” demikian Wesnawa. (ant/zar)
