Polda Bali Tetapkan Dua Tersangka Pembunuh WN Belanda di Kerobokan Kuta Utara

kasus wna1
Dir Reskrimum memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus pembunuhan WN Belanda. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara (WN) Belanda pada 24 Maret lalu di wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Kedua tersangka diperkirakan sudah meninggalkan Bali dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum)  Polda Bali Kombes Pol Dr I Gede Adhi Mulyawarman SIK SH MH dalam keterangan persnya, Sabtu (28/3/2026) menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap tersangka.

Bacaan Lainnya

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban tewas ini terjadi di kawasan Kuta Utara Badung pada 24 Maret 2026 di depan sebuah vila jalan raya Semer, Kerobokan. Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda atas nama RP menjadi korban penganiayaan dua pria hingga korban meninggal dengan kondisi mengenaskan.

Peristiwa bermula saat korban RP bersama seorang saksi berinisial P keluar dari vila untuk mengajak anjing peliharaan berjalan-jalan. Tak lama kemudian, dua orang pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam masuk ke dalam gang buntu tersebut.

Saksi P sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas permintaan korban. Namun saat kembali, saksi melihat korban sudah diserang secara brutal oleh para pelaku menggunakan senjata tajam. Pelaku yang menggunakan atribut jaket ojek online tersebut langsung melarikan diri ke arah jalan utama setelah mengeksekusi korban.

Akibat serangan tersebut, korban RP mengalami luka terbuka parah pada bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Meski sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta menggunakan ambulans, korban dinyatakan meninggal dunia, kemudian dirujuk ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.

Di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Sat Reskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara mengamankan sejumlah barang bukti penting antara lain: Satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk survei dan eksekusi, sandal, senter, dan sampel darah di Lokasi, pakaian serta barang pribadi milik korban.

Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara melakukan olah TKP, memeriksa sembilan orang saksi, serta mengumpulkan data CCTv dan GPS. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak identitas para terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah kepada pada dua orang terduga pelaku yang menurut hasil koordinasi diperkirakan memasuki Bali pada 18 Februari 2026.

“Mulai hari ini Polda Bali telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka yang diperkirakan telah meninggalkan Bali dan transit di suatu negara. Kami segera berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO, terhadap kedua tersangka,” urai Kombes Gede Adhi.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pada kesempatan tersebut Dirreskrimum menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan warga negara asing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kejadian kriminal maupun segala aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing, demi menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif,” harapnya. (007)

Pos terkait