Investor Datangkan Alat Berat, Selasih Memanas Lagi

GIANYAR | patrolipost.com – Konflik petani dan investor di Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, pada Sabtu (23/11/2019) kembali memanas. Pasalnya, pihak investor nekad membawa masuk alat berat ke lahan warga. Situasi nyaris tak terkendali. Terlebih, sejumlah ibu-ibu dengan inisiatif sendiri coba menghadang alat berat dengan cara membuka baju. Sedikitnya ada satu kompi polisi berjaga di lokasi. Sudah beberapak kali konflik serupa terjadi di lokasi pada sepekan ini. Menyikapi masalah ini, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pun sudah merilis penyataan sikap. (911)

 

Bacaan Lainnya

Siaran Pers Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

PT Ubud Resort Duta Development kembali mengintimidasi petani penggarap di Dusun Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 19 November 2019 di mana pihak perusahaan secara sepihak memaksa memasukkan dua ekskavator ke lahan pertanian warga. Tindakan tersebut didasari pengakuan pihak perusahaan yang menyatakan bahwa tanah yang digarap petani tersebut berada dalam wilayah Hak Guna Bangunan (HGB) mereka.

Ini adalah kali kedua PT Ubud Resort mengintimidasi para petani penggarap di Dusun Selasih dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, PT Ubud Resort membabat habis tanaman pisang para petani seluas 15 hektar yang dikelola oleh 10 keluarga petani. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materil karena kehilangan mata pencarian utama mereka.

Tanah pertanian seluas 144 hektar yang diklaim PT Ubud Resort tersebut awalnya merupakan tanah Puri Payangan yang telah diserahkan kepada para petani jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, dan sudah digarap secara turun-temurun. Bahkan beberapa petani penggarap sudah memiliki bukti hak milik atas tanah yang mereka garap tersebut. Namun pada tahun 1997, pihak Puri menjualnya ke pihak perusahaan. Meski begitu, PT Ubud Resort tidak pernah menguasai atau memanfaatkannya sampai saat ini.

Sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh PT Ubud Resort merupakan perbuatan melawan hukum karena sejatinya tanah yang mereka klaim tersebut telah berstatus sebagai tanah terlantar sesuai Peraturan Pemerintah No. 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, sehingga tanah tersebut kembali dikuasai secara langsung oleh negara.

Sebab itu, PT Ubud Resort tidak memiliki hak penguasan apapun di atas tanah-tanah garapan petani tersebut. Karena itu, sesuai amanat Peraturan Presiden No. 86 tentang Reforma Agraria, pemerintah berkewajiban meredistribusikan tanah tersebut kepada petani penggarap.

Atas situasi dan fakta di atas, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras perlakuan pihak perusahaan yang telah banyak merugikan para petani. Belum lagi, intimidasi tersebut telah menimbulkan keresahan di pihak warga Dusun Selasih. KPA juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk segera menertibkan pihak perusahaan dan segera melaksanakan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah di Bali salah satunya di Dusun Selasih, Gianyar.

KPA juga mengingatkan kembali komiten Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan penyelesaian konflik agraria di Provinsi Bali dalam “Lokakarya Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam Kerangka Reforma Agraria di Provinsi Bali” pada tanggal 4 Juli 2019. Pemprov Bali juga menyatakan akan melepaskan tanah-tanah aset mereka sebagai objek reforma agraria.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat agar bisa menjadi perhatian semua pihak. KPA juga menyerukan kepada seluruh organisasi tani dan elemen gerakan reforma agraria lainnya agar terus mendorong dan mengawal pelaksanaan reforma agraria dari nasional hingga daerah.

 

Jakarta, 21 November 2019

Konsorsium Pembaruan Agraria

 

Dewi Kartika

Sekretaris Jenderal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.