Ipung Sebut Tanahnya di Serangan Diusik Pihak Tertentu

2022 03 01 18 31 48 982
2022 03 01 18 31 48 982

Siti “Ipung” Sapura.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Di tengah kesibukannya fokus menangani kasus pembunuhan terhadap bocah perempuan bernama Angeline, medio 2015. Rupanya hal itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu mengklaim tanah miliknya di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar yang lantas diikuti munculnya SK MLH tahun 2015, di mana dalam SK disebutkan jika tanah tersebut merupakan tanah milik PT Bali Turtle Island Development (BTID).

“Ketika selama dua tahun saya disibukkan dengan kasus Angeline, ternyata 2016 ada pelepasan lahan untuk dijadikan jalan. Saya yakin sekali orang yang hadir tandatangan 2016 untuk melepas hak saya, adalah orang-orang yang memang berlawanan dengan saya,” ungkap Ipung, Selasa (1/3/2022) di Denpasar.

Ia lantas menyebut jika orang yang mengetahui saat penandatanganan berita acara pelepasan hak untuk jalan kepada BTID salah satunya adalah Jero Bendesa Serangan yang saat ini masih menjabat.

“Pertanyaan saya sekarang adalah, kenapa bisa Jero Bendesa atau pihak-pihak di sana bersedia menandatangani berita acara tanpa mau melihat itu tanah siapa,” ucapnya. Kedua, harusnya kalau ada pelepasan lahan untuk jalan atau fasilitas-fasilitas umum lain nya, para pihak akan dipanggil. Apa mereka ini anggap saya orang bodoh, tiba-tiba tanah saya dicaplok oleh beberapa orang atau kelompok dengan mengatakan itu tanah dia, sambungnya.

Ipung lalu meminta kepada siapa saja yang saat itu hadir ketika penandatangan pelepasan hak untuk bertanggungjawab. Jika tidak, ia akan mengambil tindakan dengan menutup jalan yang dibangun di atas tanah miliknya.

Ipung juga menceritakan, pada tahun 2009 ia digugat oleh 36 KK dengan alasan tanah miliknya merupakan wakaf atau pemberian dari almarhum Cok Pemecutan.

“2009 saya digugat, saya ladeni sampai November 2020 dengan PK dua kali, saya menang. Tetapi saya tidak butuh PK yang kedua, PK yang pertama pun saya bisa lakukan eksekusi,” tuturnya.

Pada Januari 2014, Ipung melakukan eksekusi namun saat itu gagal dikarenakan 36 KK tersebut membuat pernyataan di depan pejabat.

Para pejabat tersebut yakni 3 anggota dewan, Camat Denpasar Selatan, Lurah, almarhum Cok Pemecutan dan Zainal Tayeb sebagai penjamin.

“Saat itu mereka bilang tidak usah dieksekusi dan meminta waktu 6 bulan untuk membongkar sendiri bangunan nya. Karena mereka minta baik-baik akhirnya kita kasih demi kemanusiaan,” terangnya.

Masih atas dasar kemanusiaan, Ipung demikian akrab disapa saat itu juga menawarkan uang talih kasih untuk ke 36 KK tersebut.

Namun setelah 6 bulan tidak ada pembongkaran seperti yang mereka katakan sebelumnya, Ipung kemudian melakukan eksekusi pada 17 Juli 2014.

Upaya Ipung untuk mengambil tanah yang merupakan haknya kembali gagal karena ke 36 KK itu mengatakan akan melakukan PK. Kalau nanti pada saat PK kalah, mereka mengaku akan membongkar sendiri bangunan tersebut.

“Ternyata bukan hanya PK, mereka juga melakukan perlawanan terhadap eksekusi, dan juga gugatan yang dilakukan oleh Cokorda langsung. Akhirnya 2015 saya meladeni dua gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar,” tutupnya. (wie)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.