Istri Berzinah Divonis 1 Bulan, Suami Meradang

BANGLI | patrolipost.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis ringan hanya 1 bulan kepada Ni Nyoman NS (38), oknum jurus sita Pengadilan Negeri Denpasar yang terjerat kasus perzinahan. Ketut Dudi Wiguna, sang suami Nyoman NS kecewa atas keputusan tersebut sehingga bersurat ke Bawas Mahkamah Agung (MA).

Ketut Dudi Wiguna yang berdinas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali ini selain bersurat ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI, juga bersurat kepada Direktur Jendral Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar dan Ombusman.

Kepada patrolipost.com, yang menemuinya Minggu (13/10), Ketut Dudi Wiguna mengaku sangat kecewa dengan vonis 1 bulan yang dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan istrinya yang kini berdinas di PN Denpasar di bagian juru sita. Selain vonis yang ringan, Ketut Dudi Wiguna juga sangat kecewa dengan jalanya proses persidangan, dimana dirinya hanya sekali saja diberitahu agenda sidang, itu pun saat bersaksi.

“Saya sendiri baru tahu vonis hakim setelah mendapat informasi, sepatutnya selama agenda sidang diberitahu,” jelas Ketut Budi Wiguna seraya menyebut nama hakim yang menyidangkan yakni I Gede Ginarsa SH, Ni Made Purnami SH dan I Dewa Made Budiwatsara SH.

Menurut Ketut Dudi Wiguna, jika mengacu pasal 248 KUHP yang disangkakan pada istrinya ancaman hukuman maksimal 9 bulan, sementara JPU sendiri dalam tuntutanya hanya 2 bulan.
“Kalau memang menjungjung rasa keadilan, sepatutnya tuntutan dan vonis tidak 1 bulan, minimal 5-6 bulan,” jelas Ketut Dudi Wiguna.
Karena kurang puas atas tuntutan dari JPU, Ketut Dudi Wiguna sempat mendatangi JPU, namun tidak banyak jawaban yang didapatkan.

Setelah mendapat vonis ringan, istrinya berencana akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Informasinya dia  mau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar untuk  memohon agar dibebaskan,” ujar Ketut Dudi Wiguna, sembari menambahkan dari perkawinan dengan istrinya dikaruniai dua orang anak.

Ketut Dudi Wiguna berharap ada keadilan bagi dirinya, sebagai korban dalam hal ini meminta dan memohon kepada Mahkamah Agung memberikan sanksi tegas kepada bawahannya dan begitupula kepada hakim yang menyidangkan agar diperiksa.
“Saya sangat kecewa, di instasi lain kalau ada pengawai selingkuh atau berzina langsung diber sanksi tegas yakni dipecat sebagai ASN. Saya selaku korban berharap ada sansksi tegas dari Mahkamah Agung karena perbuatannya sudah jelas mencoreng citra lembaga, apalagi  dilakukan saat jam dinas,” harap pria yang tinggal di Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung ini.

Ketika disinggung kasus ini sampai ke ranah hukum, Ketut Dudi Wiguna mengaku sudah tidak tahan atas perbuatan istrinya. Kronologi penggrebekan terhadap istrinya, kata Ketut Dudi, berawal pada tanggal 22 Maret 2019 sekitar pukul 08.30 Wita istrinya datang ke kantornya membawa nasi.

Memang sebelum ke kantor, Ketut Dudi sempat memasak nasi, namun lupa membawanya sehingga istrinya yang mengantar ke kantor. Saat itu, istrinya bilang ada kegiatan di PN Tabanan. Muncul kecurigaan Ketut Dudi, karena acaranya mendadak, apalagi dua pekan sebelumnya ia sempat melihat istrinya bersama seorang lelaki di salah satu rumah kontrakan di wilayah Dalung.

Sekitar pukul 13.00 Wita, Ketut Dudi mengecek keberadaan istrinya di Desa Pengilian, Desa Dalung, dan ternyata benar istrinya selingkuh dengan seorang laki-laki di sebuah rumah kontrakan beralamat Jalan Bataka, Gang Cempaka No 1 Banjar  Pengilian, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Sebelum dilakukan penggrebekan, Ketut Dudi Wiguna mengaku berkordinasi dengan petugas Babin dan Kepala Desa. Saat digerebek istrinya tertangkap basah bersama seorang laki-laki, dan kasus perzinahan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Utara untuk proses hukum selanjutnya.
“Memang dari awal saya sudah curiga terhadap perilakunya, ketika ditanya dia selalu mengelak dan seolah-olah menantang,” sebut Ketut Dudi Wiguna.

Sementara itu majelis hakim dalam perkara ini, I Dewa Made Budiwatsara saat dikonfirmasi membenarkan Nyoman NS merupakan staf PN Denpasar. Kemudian untuk perkara ini sudah diputus dalam persidangan yang digelar seminggu lalu. Namun demikian, kata Dewa Budiwatsara, bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

“Memang ada informasi akan melakukan upaya banding, namun kami belum melihat berkas pengajuannya. Yang bersangkutan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan upaya banding,” ujarnya.

Disinggung terkait adanya tudingan pembelaan terhadap Nyoman NS, Dewa Budiwatsara yang juga Humas PN Denpasar ini menegaskan majelis hakim tentunya bertugas secara professional. “Tentu kami melaksanakan tugas dengan professional. Memang vonis terhadap terdakwa 1 bulan penjara. Untuk menjatuhkan vonis, banyak hal yang menjadi pertimbangan,” sambungnya.

Lebih lanjut, soal Ketut Dudi yang bersurat ke Bawas MA dan beberapa instansi lainya, menurut Dewa Budiwatsara, adalah hal yang wajar dan itu merupakan hak dari yang bersangkutan. “itu adalah hak yang bersangkutan, kami tidak bisa membatasi,” tukasnya. (750)

Pos terkait