BANGLI | patrolipost.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis ringan hanya 1 bulan kepada Ni Nyoman NS (38), oknum jurus sita Pengadilan Negeri Denpasar yang terjerat kasus perzinahan. Ketut Dudi Wiguna, sang suami Nyoman NS kecewa atas keputusan tersebut sehingga bersurat ke Bawas Mahkamah Agung (MA).
Ketut Dudi Wiguna yang berdinas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali ini selain bersurat ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI, juga bersurat kepada Direktur Jendral Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar dan Ombusman.
“Saya sendiri baru tahu vonis hakim setelah mendapat informasi, sepatutnya selama agenda sidang diberitahu,” jelas Ketut Budi Wiguna seraya menyebut nama hakim yang menyidangkan yakni I Gede Ginarsa SH, Ni Made Purnami SH dan I Dewa Made Budiwatsara SH.
Setelah mendapat vonis ringan, istrinya berencana akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Informasinya dia mau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar untuk memohon agar dibebaskan,” ujar Ketut Dudi Wiguna, sembari menambahkan dari perkawinan dengan istrinya dikaruniai dua orang anak.
Ketika disinggung kasus ini sampai ke ranah hukum, Ketut Dudi Wiguna mengaku sudah tidak tahan atas perbuatan istrinya. Kronologi penggrebekan terhadap istrinya, kata Ketut Dudi, berawal pada tanggal 22 Maret 2019 sekitar pukul 08.30 Wita istrinya datang ke kantornya membawa nasi.
Sekitar pukul 13.00 Wita, Ketut Dudi mengecek keberadaan istrinya di Desa Pengilian, Desa Dalung, dan ternyata benar istrinya selingkuh dengan seorang laki-laki di sebuah rumah kontrakan beralamat Jalan Bataka, Gang Cempaka No 1 Banjar Pengilian, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
“Memang ada informasi akan melakukan upaya banding, namun kami belum melihat berkas pengajuannya. Yang bersangkutan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan upaya banding,” ujarnya.
Disinggung terkait adanya tudingan pembelaan terhadap Nyoman NS, Dewa Budiwatsara yang juga Humas PN Denpasar ini menegaskan majelis hakim tentunya bertugas secara professional. “Tentu kami melaksanakan tugas dengan professional. Memang vonis terhadap terdakwa 1 bulan penjara. Untuk menjatuhkan vonis, banyak hal yang menjadi pertimbangan,” sambungnya.
Lebih lanjut, soal Ketut Dudi yang bersurat ke Bawas MA dan beberapa instansi lainya, menurut Dewa Budiwatsara, adalah hal yang wajar dan itu merupakan hak dari yang bersangkutan. “itu adalah hak yang bersangkutan, kami tidak bisa membatasi,” tukasnya. (750)