Istri Serahkan Putusan Kasus Video Perselingkuhan Ichlas dengan Viska ke Majelis Hakim

terdakwa 1aaaaxxxx
Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani usai menjalani persidang di PN Gresik, Senin (2/6/2025). (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Perkara pornografi yang menjerat terdakwa Ichlas Budhi Pratama alias IBP dan Viska Dhea Ramadhani alias VK kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, menuntut keduanya dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dalam sidang yang digelar, Senin (2/6/2025). Meski demikian, pasangan gelap itu mengajukan pleidoi pembelaan yang dijadwalkan pada 10 Juni nanti.

Dalam sidang lanjutan kemarin, keduanya tampak terburu-buru memasuki ruang sidang yang digelar secara tertutup. Mereka tampak menggunakan masker hitam dan berjalan dengan langkah tertunduk.

“Kami akan mengajukan pleidoi pembelaan pekan depan,” ujar Agus Sugiarto selaku penasihat Hukum terdakwa pasca meninggalkan ruang sidang.

Pembelaan tersebut sebagai respons atas berkas tuntutan JPU yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 5 bulan sebagaimana dengan jeratan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 junto pasal 8 UU/44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dalam fakta persidangan, pihak terdakwa dan saksi pelapor sudah berdamai. Dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak,” ujar Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra.

Hal itulah yang menjadi pertimbangannya dalam menyusun berkas tuntutan. Terlebih, pihak saksi pelapor juga mencabut berkas laporan KDRT dan perzinahan.

“Video porno yang diproduksi bertujuan untuk konsumsi pribadi. Tidak ada motif ekonomi maupun mencari keuntungan,” terangnya.

Keterangan tersebut pun dibenarkan oleh OPD, saksi pelapor sekaligus istri dari IBP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke Majelis Hakim.

“Saya sudah pasrah apa pun hasil putusan nanti. Yang pasti saya akan fokus membesarkan anak saya meski hanya seorang diri,” ungkapnya.

Hakim Ketua Bagus Trenggono pun memutuskan sidang lanjutan pada 10 Juni mendatang. Pihaknya meminta penasihat hukum terdakwa untuk segera menyusun berkas pembelaan.

“Diharapkan juga masing-masing pihak untuk mengikuti sidang lanjutan nanti,” tutupnya. (305/jpc)

Pos terkait