Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi sang Suami, Pengusaha Rumah Makan

pembunuhan ccxxxx
Pembunuh bayaran menghabisi nyawa suami atas perintah sang istri. (ilustrasi/net)

SOLO | patrolipost.com – Khairul Amin, bos rumah makan Sinar Minang di Karawang dibunuh oleh orang-orang bayaran istrinya sendiri, Neliwati. Apa motif di baliknya?
Dilansir, Jumat (16/9/2022), motif pembunuhan Khairul Amin tertuang dalam dokumen salinan putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA). Neliwati mengungkapkan alasannya di muka persidangan.

Sebagaimana petikan putusan tersebut, Neliwati mengaku berniat membunuh suaminya lantaran kesal. Dia menyebut suaminya kerap menikah bahkan sampai 4 kali.

Selain itu, dia mengungkap tingkah suaminya yang sering mengambil uang dan pulang larut malam. Permasalahan itu kemudian itu diceritakan Neliwati kepada Agus yang juga menjadi terdakwa kasus ini.

“Saksi (Neliwati) sudah sering sakit hati dengan kelakuan saudara Khaerul Amin yang sering main perempuan dan sering menikah,” tulis petikan dalam dokumen putusan itu.

Neliwati juga mengaku keinginan membunuh suaminya itu karena sudah 10 tahun lelah dengan ulah Khairul Amin. Khairul Amin, kata Neliwati, kerap selingkuh hingga menikah dan punya anak lagi.

Bahkan, Neliwati menyebut suaminya itu kerap meminta uang untuk kelakuannya tersebut.

Atas dasar itu, Neliwati meminta bantuan Agus untuk membunuh suaminya dengan cara diguna-guna atau disantet. Neliwati kemudian dikenalkan dengan Herdi. Herdi mengaku bisa membantu rencana menyantet suami Neliwati dengan biaya Rp 5 juta.

Namun dua bulan berselang tak ada hasil. Herdi lantas menyarankan opsi lain untuk menyewa pembunuh bayaran dengan ongkos Rp 30 juta. Hal itupun dilakoni hingga akhirnya bos RM Sinar Minang tewas dibacok.

Adapun kasus ini sudah diketuk palu. Neliwati dan 5 orang pembunuh bayaran divonis 13 tahun penjara. Putusan dijatuhi hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Selain Neliwati, ada lima terdakwa lainnya yaitu Agus Marjuki, Herdi Sawaludin, Rian, Maulana Hasanudin dan Burhanudin. (305/dtc)

Pos terkait