Isu Jabatan Presiden 3 Periode, PKS Ingatkan Jokowi Hati-hati

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan, wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode merupakan wacana yang berbahaya. Hal ini disampaikan Mardani menanggapi pernyataan pendiri Partai Ummat Amien Rais yang menyebut ada skenario mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

“Ini berbahaya. Masyarakat dan kita semua wajib menjaga agar tidak ada gerakan, ide, gagasan presiden 3 periode karena ini bertentangan dengan reformasi dan dapat membuat demokrasi kita mati,” kata Mardani , Senin (15/3/2021).

Mardani menuturkan, Presiden Joko Widodo memang telah menyatakan menolak rencana masa jabatan presiden 3 periode pada 2019 lalu. Namun, anggota Komisi II DPR itu mengingatkan agar Jokowi berhati-hati dengan pihak-pihak yang ingin mengambil muka atau menjerumuskan. Sebab, secara hitung-hitungan, peluang amendeman UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden terbuka lebar dengan mayoritas parlemen yang dikuasai partai pendukung pemerintah.

“Wajar sebagian pihak berpendapat ada peluangnya karena perimbangan oposisi dengan koalisi sangat jomplang, Apalagi ada gerakan (partai) Demokrat mau dikooptasi atau sudah dikooptasi,” kata dia.

Oleh karena itu, ia mengajak publik untuk sama-sama mengawasi dan menjaga agar masa jabatan presiden tetap dua periode. “Ayo jaga konstitusi kita, periode dua saja untuk presiden,” ujar Mardani.

Sebelumnya, Amien menyebut ada skenario mengamendemen UUD 1945 untuk mengubah ketentuan soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode melalui Sidang Istimewa MPR.

“Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021). Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. “Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali,” ujar Amien. (305/kmc)

Pos terkait