Izin Tidak Jelas, Kadis Koperasi Ancam Tutup Pusat Gadai Indonesia

DENPASAR | patrolipost.com – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, Gede Indra rupanya mulai gerah dan mengancam akan menutup operasional “Pusat Gadai Indonesia” yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar. Pasalnya, pihaknya merasa ditelikung akibat munculnya “Pusat Gadai Indonesia” usaha sejenis koperasi, namun dalam operasionalnya melakukan kegiatan layaknya usaha gadai.

Menurut Gede Indra, jelas hal itu tidak dibenarkan, apalagi dari hasil sidak yang dilakukan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Koperasi Provinsi Bali, Rabu (2/10/2019) lalu, Tim Sidak menemukan beberapa fakta di lapangan antara lain: usaha tersebut berkantor pusat di Jakarta, badan hukumnya dalam bentuk koperasi, menjalankan usaha gadai, penetapan bunga di atas ketentuan rata-rata, melayani masyarakat umum.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya Pusat Gadai Indonesia tersebut kita langsung sidak ke  lapangan dipimpin Kabid Pengawasan dan ternyata benar usaha ini sudah beroperasi selama dua tahun,” ungkap Gede Indra, Jumat (4/10/2019) di Denpasar.

Bahkan menurut Gede Indra yang didampingi Kabid Pengawasan Ida Ayu Agung Dharmadewi, penanggung jawab usaha yang ada di Denpasar bernama Komang Galih, ketika dimintai keterangan soal keberadaan usaha gadai tersebut lebih banyak berkelitnya.

“Bahkan yang bersangkutan ketika ditanyakan soal izin dan dokumen lainnya, berkelit karena tidak bisa menunjukkan, justru bertanya balik soal surat tugas kepada tim,” ujarnya geram.

Menindaklanjuti apa yang berkembang di lapangan serta agar tidak adanya jatuh korban, Kadis Gede Indra tidak menunggu waktu lama langsung berkordinasi dengan satuan tugas yang ada di Satgas Waspada Investasi (SWI), mengundang Pusat Gadai untuk hadir, Senin (7/10/2019) pekan depan dengan membawa dokumen yang diperlukan.

“Hari ini saya sudah mengirimkan surat ke manajemen Pusat Gadai untuk hadir Senin depan membawa dokumen yang diperlukan,” sebutnya, bahkan undangan juga dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra.
Langkah cepat yang diambil oleh Kadis Koperasi rupanya diapresiasi oleh Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi, Suparno yang dihubungi langsung oleh Kadis untuk berkordinasi terkait hasil temuan tersebut.

Seperti diketahui beberapa bulan yang lalu media ini pun pernah meminta informasi terkait keberadaan usaha gadai ini. Namun hingga berita ini diturunkan konfirmasi tidak pernah didapat dari manajer pengelolanya, Komang Galih. (473)

Pos terkait