Jadi Tersangka, Nia Rahmadhani dan Suami Positif Gunakan Sabu

Nia Ramadhani dan Ardi Ardiansyah Bakrie (SandiunoTv)

JAKARTA | patrolipost.com – Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Ardiansyah Bakrie serta sopir pribadinya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap anggota Satres Narkoba Polda Metro Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan persnya, Kamis (8/7/2021) menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian tes urine dan uji laboratorium.

“Hasil tes urin dan uji laboratorium, ketiganya positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Yusri Yunus.

Diuraikannya, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa Nia Ramadhani sering menggunakan narkoba jenis sabu. Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan di kediamanan Nia di Pondok Pinang.

Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan ZN (34) sopir atau atau pembantu dari keluarga Nia. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu di kantong ZN. Ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut milik Nia. Dari sinilah kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah.

Hasil penggeledahan di dalam rumah, ditemukan bong (alat untuk memakai sabu). Dari hasil pendalaman, diakui Nia bahwa suaminya Ardi Ardiansyah Bakrie (AAB) juga pengguna sabu. Namun pada saat itu AAB tidak ada di rumah. Kemudian keduanya ZN dan Nia dibawa ke Polda Metro. Sekira pukul 18.00 WIB AAB datang ke Polda Metro Jaya menjenguk istrinya. Selanjutnya dilakukan tes urine dan hasilnya ketiganya positif pengguna narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya dilakukan tes lab, dan hasilnya kembali positif. Saat ini ketiga tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Yusri Yunus.

Dari keterangan tersangka, mereka sudah menggunakan sabu selama 6 bulan. Namun pihak Kepolisian masih mendalami pengakuan para tersangka. (807)

Pos terkait