JAKARTA | patrolipost.com – Oknum dokter rapid test berinisial EFY tengah menjadi daftar buronan Polres Bandara Soekarno Hatta. Dia menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga melakukan penipuan dan pelecehan seksual kepada calon penumpang berinisial LHI umur 23 tahun.
“Kita tetapkan saudara EFY sebagai tersangka, kita cek di kosnya nggak ada. Tim lagi bergerak melakukan pengejaran ke tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9).
Yusri mengatakan, oleh PT Kimia Farma tersangka sudah dinonaktifkan sebagi petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta setelah kasus ini viral.
“Yang bersangkutan sudah dibebas tugas oleh PT Kimia Farma,” jelasnya.
Penyidik masih melakukan pemetaan terkait pelarian EFY. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal penipuan.
“Pasalnya 378 KUHP. Untuk kasus yang pelecehannya masih kita selidiki,” pungkas Yusri.
Sebelumnya, viral sebuah kabar di media sosial bahwa telah terjadi pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta. Kisah ini dibagikan oleh perempuan berinisial LHI, 23, selaku pemilik akun Twitter @listongs.
LHI menyebut pelecehan itu terjadi saat dia melaksanakan rapid test yang disediakan oleh Bandara Soekarno Hatta sebagai syarat perjalanan menuju Nias, Sumatera Utara, pada Minggu (13/9). Hasil rapid tes itu dinyatakan positif oleh sang dokter.
LHI kemudian memutuskan membatalkan perjalanan ke Nias karena takut menularkan virus. Ditambah, dia meresa perjalannya ke Nias tidak begitu mendesak. Namun, oknum dokter tersebut menawarkan bantuan memanipulasi data rapid test. Dia kemudian meminta uang Rp 1,4 juta kepada korban. Bahkan dokter tersebut sempat mencium dan meraba payudara korban. (305/jpc)