Jadi Tersangka, Pelaku Penembakan Wanita di Abiansemal Tidak Ditahan 

korban penembakan
Korban penembakan di Abiansemal, Badung. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Meski telah menyandang status tersangka, namun Firdaus Abby alias Abby (24), pelaku penembakan pengendara sepeda motor di Abiansemal Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri (32) tidak ditahan. Tersangka asal Cianjur, Jawa Barat itu tidak ditahan karena dijerat dengan Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan, berdasarkan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan tersangka makanya tidak ditahan. Pasal 360 ayat 2 KUHP itu berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.

Bacaan Lainnya

Sementara terkait kepemilikan senjata, kata Iptu Ketut Sudana tidak ditemukan pelanggaran. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian sejata api untuk kepentingan olahraga. Terkait kepemilikan senjata itu tidak ada sanksinya.

“Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, namun pelaku tidak ditahan. Karena pelaku melanggar pasal 360 ayat 2. Jadi dari pihak penyidik Reskrim tidak menahan. Sementara kepemilikan mobil, benar milik tersangka. Meskipun melanggar aturan dengan menggunakan plat palsu, pelanggar tidak ditahan,” ungkap Sudana saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Kasus penembakan terhadap Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri terjadi di Jalan Raya Ayunan, wilayah Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu (13/8) pukul 14.30 Wita. Korban kena tembakan peluru nyasar pada bagian wajah. Untungnya peluru nyasar itu tidak kena langsung pada wajah korban.

Kasus dugaan penembakan itu direspons cepat Polres Badung. Tak lebih dari 24 jam pelaku ditangkap. Polisi menyita barang bukti berupa senapan angin kaliber 4,5 milimeter beserta peluru 23 butir dan mobil mewah merk Toyota Lexus.

Kepada polisi, tersangka mengaku tidak sengaja menembak korban yang saat itu melintasi lokasi TKP menggunakan sepeda motor. Pada saat itu tersangka membidik burung bangau yang berada di seberang jalan. Akibat tembakan tersebut peluru yang dilepaskan mengenai kaca helm korban sebelah kiri. Peluru tersebut memecahkan kacamata korban sebelum akhirnya tembus bagian depan kaca helm. (007)

Pos terkait