JAKARTA | patrolipost.com – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka dan ditahan. Selama 20 hari ke depan, Wahyu akan menghuni Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung merah-putih KPK, Jumat (10/1/2020) dinihari, Wahyu Setiawan mengatakan, segera mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU. Wahyu menyampaikan hal tersebut melalui surat terbuka di Gedung KPK sebelum ditahan dalam 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.
“Dengan telah ditetapkannya Saya sebagai tersangka, maka dalam waktu segera Saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU,” tutur Wahyu dalam suratnya, Jumat (10/1) dinihari.
Sebagaimana dilansir Antara, Wahyu Setiawan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 01.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 8 Januari 2020. Wahyu pun menyampaikan permohonan maaf atas kasus suap yang menjeratnya tersebut.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU,” ucap Wahyu yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Ia menyatakan, kasusnya itu murni masalah pribadinya dan akan menghormati proses hukum yang akan dijalaninya di KPK.
“Ini murni masalah pribadi saya dan Insyaallah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya,” ujar Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), kader PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
KPK juga telah menahan Agustiani di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK dan Saeful di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama. (807)