PEKANBARU | patrolipost.com – Seorang kurir sabu berinisial S terpaksa ditembak mati anggota Ditres Narkoba Polda Riau karena melawan ketika ditangkap. Rekan S berinisial A tidak ditembak karena koorporatif. Barang bukti dari kedua tersangka 10 kg sabu.
“Tersangka ada dua. Yakni A dan S. Mereka ditangkap di daerah Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman, Kamis (9/1/2020) ketika memusnahkan barang bukti dari kedua tersangka di Mapolda Riau.
Diterangkan Suhirman, awalnya polisi mendapat informasi ada dua orang yang berangkat ke Kota Dumai, sehari sebelum penangkapan. Dua pelaku itu akan membawa sabu dari daerah Pelintung ke Kota Medan, Sumatera Utara.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti gerak-gerik kedua tersangka dari Dumai ke Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Ketika ditangkap pelaku A berada di atas sepeda motor dan S menghubungi orang yang mengambil barang.
“S bertugas sebagai pengendali. Sementara A adalah orang yang ditugaskan membawa sepeda motor dan barang bukti sabu,” kata Suhirman.
Penangkapan tersangka bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/12) lalu. Namun ketika polisi mau mengamankan A, tersangka S malah melarikan diri sambil membawa sebagian barang bukti narkoba.
Polisi langsung memberi tembakan peringatan, tapi tak dihiraukan. Alhasil, pelaku terpaksa ditembak, tapi saat itu belum meninggal.
Keduanya berhasil ditangkap. A langsung kami bawa untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara S dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sayang, nyawanya tak tertolong.
“Setelah menjalani perawatan beberapa hari, nyawa S tidak dapat tertolong. Minggu (5/1/2020) tersangka meninggal dunia,” jelas Suhirman.
Dari tangan kedua tersangka disita 10 kg sabu yang dikemas dalam 10 kantong. Polisi juga menemukan paket sabu kecil di kantor S masing-masing seberat 6,8 gram dan 22,78 gram.
“Dari penyidikan, A mengaku dibawa oleh S. Pengendali utama adalah tersangka yang ditembak itu,” tambah Suhirman.
Bahkan A mengaku sudah tiga kali membawa sabu dari Pelintung, Kota Dumai. Pertama dan kedua dibawa ke Medan dan yang ketiga di Pekanbaru. Untuk sekali membawa barang haram itu A mendapat upah Rp 25 juta. (807)