PADANG | patrolipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara terhadap oknum polisi pembawa 141,7 kg ganja, M Alfikar yang bertugas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan.
“Kami akan mengajukan banding terkait vonis terhadap Alfikar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, Selasa (7/1/2025).
Sobeng menilai vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa terlalu ringan, mengingat sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana mati. Menurutnya, vonis 20 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan atas perbuatan terdakwa.
“Putusan 20 tahun penjara terlalu ringan, karena sebelumnya kami menuntut hukuman mati. Oleh karena itu, kami merasa bahwa keputusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Sobeng.
Sobeng menegaskan bahwa hukuman pidana mati sangat layak dijatuhkan kepada terdakwa. Pasalnya, terdakwa merupakan seorang polisi yang seharusnya bertugas menegakkan hukum dan memberantas narkoba di Indonesia. Namun, justru dia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Dia seorang anggota polisi yang seharusnya menegakkan hukum untuk memberantas narkoba, tetapi malah dia yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Sobeng.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping memvonis M Alfikar dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
“Menyatakan terdakwa M Alfikar bin Amrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum dengan membawa, mengangkut, dan mengirim narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dilihat di SIPP PN Lubuk Sikaping, Selasa (7/1/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” sambungnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Selain itu, hakim memutuskan barang bukti yang dibawa oleh terdakwa saat ditangkap juga dimusnahkan. (305/dtc)