MENGWI | patrolipost.com – Tersangka I Gusti Ngurah Yoga Adi Putra (22) secara gamblang memperagakan adegan demi adegan pembunuhan terhadap kakak sepupunya, I Gusti Agung Alit Mahaputra (29) di halaman Polsek Mengwi, Kamis (16/1) pukul 9.30 Wita. Ia memperagakan 18 adegan pembunuhan dalam rekonstruksi itu. Menariknya, ia ditemani ibunya I Gusti Ayu Wetri (51) yang diikutkan dalam reka ulang sebagai saksi.
Diawali tersangka minum bir campur anggur di warung CGT di Banjar Jempinis, Pererenen, Mengwi, Badung. Ia pesta miras merayakan pergantian tahun bersama korban dan dua saksi, yakni I Putu Chandra Adinata serta I Putu Gede Setia Putra. Dalam kondisi mabuk, Chandra Adinata berdiri hendak ke toilet, tapi menyenggol tempat minuman hingga tumpah. Tersangka marah karena saat ditegur saksi dengan nada sedikit marah mau mengganti minuman sembari melempar uang ke meja.
Cekcok mulut terjadi antara tersangka dengan saksi, tapi berhasil dilerai oleh korban kemudian diajak ke utara. Sampai depan rumah, tersangka masih marah-marah sambil menunjuk ke arah Chandra. Mendengar keributan, I Gusti Ayu Wetri (51) menghampiri dan mencoba menenangkan emosi anaknya.
Bukannya meredam, tersangka masuk rumah kemudian mengambil pedang di kamar. Melihat hal itu, I Gusti Ayu Wetri (51) berusaha menghadang anaknya sembari menyuruh menaruh pedang. Saat berusaha merebut senjata, tangan kiri Wetri terluka.
Tersangka kembali keluar rumah dan mondar mandir di jalan sambil mengacungkan pedang. Puncaknya di adegan 14 dan 15, korban mendekati tersangka dan mencoba menenangkannya tapi dibalas dengan pukulan menggunakan punggung pedang mengenai leher kiri korban.
Setelah memukul, tersangka menusuk perut kiri korban hingga tersungkur. Tersangka dipegang oleh saksi hingga pedang terjatuh. Sedangkan korban dibawa ke warung CGT dan saat dibaringkan dimeja diketahui ada luka tusuk. Ia akhirnya meninggal dalam perjalanan ke RSUD Mangusada.
Kapolsek Mengwi AKP Gede Putra Astawa selesai memimpin jalannya rekonstruksi mengatakan adegan yang diperagakan tersangka tidak jauh berbeda dengan keterangannya di BAP (berkas acara pemeriksaan). “Kasus ini motifnya karena salah paham, bukan dendam,” ungkapnya. (007)