DENPASAR | patrolipost.com – Pendonor maupun penerima donor darah, diharapkan tidak khawatir melakukan transfusi atau donor darah saat pandemi Covid-19 di Unit Transfusi Darah (UTD) RSUP Sanglah. Sebab, UTD RSUP Sanglah telah menerapkan prosedur donor darah yang sudah diatur dan dilakukan dengan proses ketat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) selama donor darah. Hingga saat ini, belum ada laporan yang menyebutkan transfusi atau donor darah bisa menularkan Covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Unit Transfusi Darah RSUP Sanglah, Dr dr Ni Kadek Mulyantari, SpPK(K), Selasa (19/1/2021).
“Selain tidak adanya bukti penularan melalui transfusi darah, darah yang didonorkan pun tidak akan langsung diberikan kepada penerima donor. Darah tersebut akan melalui beberapa proses pemeriksaan, penyaringan, dan pemisahan komponen sehingga aman untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Bagi orang yang sehat dan tidak berisiko terinfeksi virus Corona, tidak ada alasan untuk tidak mendonorkan darah,” ujar Dokter Kadek Mulyantari.
Lebih lanjut, Dokter Kadek Mulyantari mengungkapkan bahwa UTD RSUP Sanglah juga telah mengeluarkan Protokol Kesehatan agar donor darah tetap aman di tengah pandemi. Adapun Protokol Pesehatan tersebut diantaranya, wajib menggunakan masker, menjalani pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dengan benar, menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, menjalani pengecekan kadar hemoglobin (Hb) dan tekanan darah, menerapkan physical distancing selama proses donor darah.
“Jika suhu tubuh calon pendonor kurang dari 37 derajat celcius, proses donor darah bisa dilanjutkan. Namun jika suhu tubuhnya 37 derajat celcius ke atas, calon donor akan ditolak,” ungkapnya.
Dokter Kadek Mulyantari juga menuturkan bahwa untuk bisa melakukan donor darah di UTD RSUP Sanglah, pendonor harus memiliki usia minimal 17 tahun. Pendonor pertama kali dengan umur 60 tahun dan pendonor ulang dengan umur 65 tahun dapat menjadi pendonor dengan perhatian khusus berdasarkan pertimbangan medis dan kondisi kesehatan.
Tidak hanya itu, pendonor juga harus memiliki berat badan kurang lebih 55 kilogram untuk penyumbangan darah 450 mL, 45 kilogram untuk penyumbangan darah 350 mL, sementara untuk donor apheresis perlu berat badan 55 kilogram.
“Hemoglobin pendonor juga diperhatikan yakni 12,5 hingga 17 g/dL. Selain itu juga, pendonor tidak sedang menderita penyakit jantung, hati, paru-paru, ginjal, kencing manis, dll. Tidak mengalami perdarahan, kejang, sesak nafas dan alergi. Tidak menerima transfusi darah/komponen darah dalam 6 bulan terakhir serta tidak menderita penyakit infeksi malaria, hepatitis, sifilis, HIV & AIDS. Nah kalau bagi wanita tidak sedang hamil, menyusui dan menstruasi,” tuturnya.
Menurut Kadek Mulyantari, adanya penerapan pembatasan aktivitas di luar rumah (physical distancing) selama pandemi Covid-19, membuat beberapa kegiatan donor darah kini terhenti. Sehingga menyebabkan ketersediaan darah di Unit Transfusi Darah (UTD) RSUP Sanglah belum terpenuhi. Namun kebutuhan darah terus meningkat untuk para pasien yang sedang menjalani pengobatan di RSUP Sanglah. Guna memenuhi ketersediaan darah, pihak RSUP Sanglah terus berupaya melakukan sosialisasi agar masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan donor darah.
“Kami terus melakukan upaya-upaya strategis dan sosialisasi kepada masyarakat untuk datang ke UTD RSUP Sanglah guna melakukan donor darah. Kami sosialisasikan maupun edukasi donor darah lewat sosial media, mengajak karyawan, mahasiswa, paramedis dan staf medis untuk donor, serta mengupayakan donor dari keluarga pasien yang memenuhi syarat donor,” terangnya.
Sedangkan, rata-rata jumlah kantong darah yang dibutuhkan per hari di UTD RSUP Sanglah yakni 80 kantong per hari dengan rincian, Pack Red Cell sebanyak 49 kantong, Thrombocyte sebanyak 25 kantong, Fresh Frozen Plasma sebanyak 5 kantong, dan Cryoprecipitate sebanyak 1 kantong.
“Jika per bulan, maka kebutuhan donor darah di UTD RSUP Sanglah kira-kira mencapai 2000,” jelasnya. (cr02)