DENPASAR | patrolipost.com – Rencana peredaran narkotika untuk malam pergantian tahun 2022 ke Tahun Baru 2023 berhasil digagalkan anggota Satuan Reserse (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar. Polisi berhasil menggagalkan peredaran ekstasi sebanyak 2.000 butir dan 1 kg sabu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menjelaskan, pelaku Andi Prayitno (40) adalah pengangguran asal Dusun Cemoro Kelurahan Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ia diringkus di loby hotel The Sun & Spa Jalan Lebak Bene Legian Kelod, Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (25/11) pukul 19.00 Wita.
Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan sebuah tas ransel yang dibawa pelaku. Ransel tersebut berisikan sebuah celana jeans warna biru yang di dalamnya terdapat sebuah tas belanja warna orange. Tas belanja inilah yang berisi plastik klip sabu dibungkus dengan plastik bekas pembungkus teh Cina.
“Pelaku ini sudah menjadi target kami. Dia sudah melakukan beberapa kali transaksi dan ini merupakan transaksi yang terbesar. Dari jumlah barang bukti sebanyak ini, setidaknya kita berhasil menyelamatkan lima ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Selain tas ransel, sebuah tas selempang warna hitam berisi 20 plastik klip dengan tablet warna coklat yakni ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dari tangannya juga disita handphone Infinix beserta simcard yang berikatan untuk melancarkan aksinya. Saat diinterogasi, Andi mengakui mendapat narkoba tersebut dari pria bernama Hery yang keberadaannya tidak diketahui.
Tersangka mengaku diberikan upah Rp 1 juta untuk ambil di kamar hotel. Barang bukti itu kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk sekali melakukan tempelan.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke kosnya di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang, Banjar Sempidi, Mengwi. Polisi menemukan sebuah brankas di bawah wastafel yang di dalamnya terdapat timbangan elektrik, sendok plastik, isolasi warna hitam, isolasi warna coklat dan delapan bendel plastik klip kosong. Barang – barang tersebut diduga dipakai untuk memecah narkoba sebelum diedarkan.
“Narkoba ini untuk persiapan tahun baru. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga, jaga diri dan keluarga dari narkoba ini,” imbuh Bambang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (007)