DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap dua pria asal Madura masing – masing berinisial SI (40) dan SU karena menyalahgunakan BBM petralite bersubsidi dengan cara membeli dan menjual menggunakan derijen di kios atau warung Madura di wilayah Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya SH MH menjelaskan, berawal pada hari Minggu, 10 Mei 2026 pukul 17.00 Wita, personel Polsek Denpasar Barat mendapat informasi intelejen bahwa telah diamankan satu unit mobil jenis APV warna silver bernomor DK 1731 DL. Mobil itu diduga membawa BBM bersubsidi jenis pertalite di seputaran Jalan imam Bonjol, depan Es Teler Sultan Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Kemudian personel piket melakukan pengecekan ke TKP dan bahwa benar ada satu unit mobil yang dikemudikan oleh pelaku berinisial SI (40) yang di dalamnya beriskan 52 buah jirigen dengan rincian 40 buah dalam keadaan kosong dan 12 buah, berisikan 384 liter BBM bersubsidi jenis pertalite. Selain itu, ada uang tunai hasil penjuan sebesar Rp 11,2 juta.
“Dengan kejadian tersebut, anggota Opsnal Polsek Denbar langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut ke Polsek Denpasar Barat,” ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatan itu, bahwa penjualan BBM bersubsidi di wilayah Tabanan dan Denpasar. Pelaku mengakui menjual BBM subsidi jenis Pertalite tersebut dengan harga Rp 400 ribu per jirigen. Pelaku mengakui sudah sempat melakukan penjualan ke beberapa kios atau warung madura dengan bentuk jirigen.
Dalam beraksi, SI yang berdomisili di Jalan Kebo Iwa Bongan Tabanan ini berperan membeli BBM pertailte di beberapa SPBU di wilayah Tabanan. Lalu mengumpulkan semua hasil pembelian BBM pertalite yang dibeli ke dalam Mobil APV warna silver. Setelah terkumpul BBM Pertalite tersebut dipasarkan atau jual oleh pelaku SU. “Jadi, kedua pelaku ini mempunyai perannya masing – masing. Pelaku pertama yang membeli, sedakan pelaku dua yang memasarkan BBM Pertalite ke beberapa warung madura di wilayah Denpasar,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.
Sementara barang bukti yang diamankan satu unit mobil jenis Zusuki AVP DK 1731 DL warna silver, 52 buah jerigen yang dimana jerigen tersebut berisikan 32 liter dengan rincian 40 buah jerigen yang sudah kosong, 12 buah jerigen yg masih berisikan 384 liter BBM subsidi jenis pertalite, dan uang uang tunai Rp11 juta 200 ribu. (007)
