Jual-Beli Jabatan Kades, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati

KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa. Dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK menyita uang Rp 240 juta. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata bersama penyidik menunjukan barang bukti. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (2/9). Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem.

Hari ini, Kamis, (2/9/2021) Tim Penyidik mengagendakan penggeledahan pada beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

“Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan yaitu rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, saat ini tim penyidik masih berada dilapangan dan sedang melakukan pencarian, serta pengumpulan bukti yang terkait dengan perkara ini. Dia memastikan, akan menginformasi lebih lanjut terkait bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan.

“Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya akan segera kami sampaikan kembali,” pungkasnya.

KPK menetapkan menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di pemerintahan Kabupaten Probolinggilo sebesar Rp 25 juta perorangan. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (305/jpc)

Pos terkait