DENPASAR | patrolipost.com – Tim Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali meringkus Lukas Pattinasarany (44) karena diduga menjual 2 unit villa bodong di wilayah Pecatu. Korbannya Eka Harsana (28) menderita kerugian Rp 387.500.000.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan dalam rilisnya, Rabu (23/10) menjelaskan, tersangka Lukas diringkus, Rabu (23/10) siang berdasarkan laporan Laporan Polisi: LP/207/V/2019/Bali/SPKT, tgl 27 Mei 2019 yang dibuat Eka Harsana.
Korban Eka Harsana (28), alamat Jalan Ceningan Sari No 31 Banjar Puri Agung Kelurahan Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan. Sedangkan tersangka Lukas Pattinasarany (44) beralamat Jalan Tukad Pancoran IV No 9 Banjar Bekul, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dalam laporan itu disebutkan, pada bulan Mei 2017, pelapor (Eka Harsana) dihubungi melalui WA oleh Liliek Setianingsih Soetjipto selaku Lead Marketing Perumahan Anaya Village Pecatu untuk menghadiri undangan launching Sabtu, 20 Mei 2017. Saat itu Eka bertemu dengan Lukas Pattinasarany serta diberikan brosur perumahan yang akan dibangun dengan harga per unit Rp 1.125.000.000.
“Kemudian pelapor memutuskan membeli 2 (dua) unit villa dan langsung membayar DP sebesar Rp 387.500.000,” terang Andi Fairan.
Selanjutnya Eka dipanggil oleh Lukas ke PT Anaya Graha Abadi milik Lukas Pattinasarany untuk penandatanganan perikatan jual beli di hadapan notaris I Wayan Suwitrayasa SH MKn. Pada tanggal 17 September 2018, Eka Harsana mengecek lokasi pembangunan villa tersebut. Ternyata proyek pembangunan villa tidak berjalan sesuai janji Lukas, dan belum ada bangunan sama sekali alias fiktif.
Atas kejadian tersebut Eka Harsana mengalami kerugian sebesar 387.500.000 dan melaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali. (807)
Ditambahkan Andi Fairan, berkaitan dengan kasus ini pihaknya menyita barang bukti antara lain, PPJB Pembeli atas nama Rustam dan Eka Harsana, kwitansi pembayaran unit villa, bukti transfer pembayaran unit villa dan surat pelunasan unit villa.
“Tersangka kita sangkakan melakukan tindak pidana penipuan penjualan villa fiktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,” tukas Andi. (807)