DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali terus melaksanakan kegiatan Jumat Curhat guna mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat sehingga Polri bisa menangani lebih lanjut. Jumat curhat kali ini dilaksanakan Polda Bali di kampus IKIP PGRI Bali guna mendengarkan dan mengetahui apa saja yang menjadi keluhan dan masukan mahasiswa terhadap Masyarakat dan lingkungannya, Jumat (6/10/2023) pagi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dir Lantas Polda Bali yang diwakili oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali diwakili oleh Kasubid PID Bid Humas Polda Bali, Kabid TIK Polda Bali yang diwakili oleh pengembang TIK Muda TK II.
Acara diawali dengan sambutan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali Kompol Louduwyk Tapilaha SIK. Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh Mabes Polri, guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat dalam menjaga keselamatan berlalulintas di jalan raya agar mengutamakan keselamatan dengan selalu mentaati prosedur lalulintas menggunakan helm saat menggunakan kendaraan di jalan. Adapun kunci Jumat Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga Kamtibmas yang kondusif.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diawali oleh mahasiswa dari IKIP PPGRI Bali.
“Bagaimana sistem tilang elektronik bekerja, dimana kami banyak melihat masyarakat yang mengabaikan keselamatan berkendara. Masyarakat hanya patuh pada saat ada petugas atau saat berada di lampu merah karena ada kamera pengawas, namun selepas itu abai dengan aturan lalulintas?” tanya salah satu mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali menjawab, tilang elektronik adalah penyerapan hukum secara elektronik. Dengan teknis kamera yang terpasang di beberapa titik akan terekam pelaku pelanggar lalu lintas. Bagaimana bisa mengetahui identitas pelanggar? Sistem tersebut bekerja mendokumentasikan setiap kendaraan yang lewat sehingga dari hasil foto tersebut dilakukan seleksi foto lagi oleh operator yang ada di Polda Bali.
“Bilamana ditemukan suatu pelanggaran lalulintas maka pelanggar lalulintas tersebut bisa dilakukan pengecekan identitas si pengendara melalui Nomor Polisi kendaraan,” ucapnya.
“Dari pengecekan kendaraan yang digunakan si pelanggar, nantinya akan keluar identitas si pelanggar kemudian baru dilakukan pengiriman surat melalui kantor pos sesuai identitas si pengendara tersebut,” urainya. (hms)