LEMBATA | patrolipost.com – Seorang istri berinisial MVR (35), warga Kelurahan Kota Baru Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan suaminya, IGU (38), ke Polres Lembata atas dugaan penelantaran istri dan anak, Jumat (28/2/2025), pukul 17.25 WITA.
Kasi Humas Polres Lembata, Brigadir Tommy Bartels mengatakan IGU, yang berprofesi sebagai guru PNS, dilaporkan karena tidak membiayai kebutuhan hidup istri dan anaknya sejak 2022 hingga 2025.
Tommy menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat ibu IGU datang meminta uang kepada MVR untuk membayar tagihan koperasi. Namun, karena MVR tidak memiliki uang, ibu mertuanya itu pun memarahinya.
“Atas kejadian itu, MVR kembali ke rumah orang tuanya,” kata Tommy, Sabtu (1/3/2025).
Sebelumnya, IGU melaporkan MVR ke Polres Lembata karena diduga berselingkuh dan hamil dengan Kepala Desa (Kades) Hadakewa, berinisial KN (40), pada Senin (24/2/2025). Kasus ini terbongkar setelah IGU memergoki istrinya dan KN di sebuah rumah kos milik warga di Kota Lewoleba.
Tommy menyebut dugaan perselingkuhan ini telah diketahui oleh IGU sejak Oktober 2018. IGU bahkan sempat memeriksa ponsel MVR dan menemukan percakapan yang mengarah ke dugaan hubungan gelap dengan KN.
Pada 24 Mei 2019, IGU mencurigai istrinya dan KN berada di sebuah kos belakang Kantor Lurah Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan. Ketika IGU datang, ia mendapati istrinya berada di dalam kamar kos, tetapi KN sudah melarikan diri.
“Ternyata benar MVR dan KN berada dalam kos-kosan,” kata Tommy, Selasa (25/2/2025).
Tommy menambahkan, dugaan perselingkuhan antara KN dan MVR berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Akibat hubungan itu, MVR kini tengah mengandung.
“Akibat perbuatan tersebut, MVR hamil,” imbuhnya.
Kasus dugaan perselingkuhan ini baru dilaporkan ke polisi pada Senin (24/2/2025), dengan nomor laporan polisi: LP/B/40/II/2025/SPKT/RES Lembata/Polda NTT. Setelah menerima laporan, polisi pun segera menindaklanjuti kasus ini. (305/dtc)