LABUAN BAJO | patrolipost.com – Polres Manggarai Barat akhirnya menetapkan Kades Golo Bilas, Ahmad Radit sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Radit terjaring operasi tangkap tangan anggota Reskrim Polres Mabar beberapa waktu silam.
Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Wahyu Agha Ari Septyan menyebutkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui sejumlah pemeriksaan oleh tim Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat.
“Satu orang yang sudah kita jadikan tersangka, yakni Kades Golo Bilas. Tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” sebut Wahyu.
Kades Golo Bilas yang baru menjabat beberapa bulan ini terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dari sejumlah warga terkait proses pengurusan surat jual beli tanah pada wilayah Desa Golo Bilas. Sesuai mekanisme, pengurusan surat tersebut tidak memungut biaya apapun alias gratis.
Dari hasil pendalaman tim penyidik, tersangka Radit diketahui sudah puluhan kali melakukan kegiatan pungutan liar dalam pengurusan surat jual beli tanah. Penetapan tersangka pun dilakukan penyidik pada 26 Juli 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap.
Meski berstatus tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan kepada Radit. Kasat Reskrim mengaku pihaknya tidak menemukan kekhawatiran jika tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
“Sesuai dengan pertimbangan penyidik, tersangka tidak ditahan. Tapi ada mekanisme yang diterapkan terhadap tersangka yakni wajib lapor 3 kali dalam seminggu,” ujar Wahyu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian, total pungutan liar yang didapat tersangka dalam pembuatan surat tanah sejak menjabat kepala desa tanggal 29 Desember 2022 hingga 4 Juli 2023 lebih dari puluhan juta rupiah.
Terbongkarnya kasus pungli ini dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Golo Bilas, sejak Desember 2022 sampai Juli 2023 diduga telah terjadi pungli pengurusan surat jual beli tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Nilai pungutannya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah per surat tanah.
“Berdasarkan info tersebut, anggota kami di Unit III Tipikor Sat Reskim Polres Mabar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Selasa (4/7/2023) lalu, sekira pukul 14.00 Wita melakukan penangkapan terhadap tersangka AR (35) beserta uang tunai hasil dari pungli sebesar Rp 3,5 Juta. Uang tersebut baru dipungut dari masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah,” ungkap Kasat Reskrim.
Selain mengamankan tersangka, pihak Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang Rp 3.5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, satu buah handphone dan satu buah laptop serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus meminta biaya administrasi pengurusan surat jual beli tanah. Jika warga tidak memberikan bayaran, maka surat tanah tersebut tidak diterbitkan atau pengurusannya diperlambat,” pungkas Wahyu. (334)