BANGLI | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli kini tengah mendalami dugaan kasus korupsi yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli. BUMDes yang bergerak di dua bidang usaha ini, beberapa tahun terakhir sudah tidak aktif lagi.
Kasi Pidsus Kejari Bangli Putu Gede Darma Putra SH mengatakan pihaknya kini melakukan proses pendalaman terkait penggunaan dana di BUMDes Jaya Giri Desa Subaya. Sebelumnya memang ada laporan dari masyarakat.
“Saat ini masuk tahap penyidikan penyalahgunaan dana BUMDes Jaya Giri,” tegasnya, Rabu (26/6/2024).
Kata Dharma Putra pada tahun 2012 pemerintah memiliki program Gerbang Sadu yang anggaran Rp 1.020.000.000. Untuk BUMDes Jaya Giri bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan penggemukan sapi. Sejauh ini disinyalir di unit usaha simpan pinjam ada dana yang disalahgunakan.
Untuk sementara indikasi kerugian mencapai Rp 200 juta dan bisa bertambah lagi. Pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap. Diakui sudah ada 3 saksi yang dipanggil yakni pengurus BUMDes, pengawas BUMDes dan Perbekel.
“Berkas yang didalami tahun 2021-2023. BUMDes sudah tidak jalan dari tahun 2021 karena dana tidak berputar,” jelasnya.
Terpisah Perbekel Subaya, I Nyoman Diantara saat dikonfirmasi enggan berkomentar. “Saya tidak berani memberikan keterangan karena masih dalam proses di Kejaksaan. Mohon tunggu hasil pemeriksaan oleh Kajari Bangli,” sebutnya. (750)