Kajari Bangli Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara

pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan negeri bangli
Pemusnahan Barang Bukti oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangli. (ist)

BANGLI |  patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Bangli, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB)  yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Kamis (24/2/2022). Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman parkir Kantor Kejari Bangli.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan (Kajari)  Negeri Bangli Ery Syarifah, SH MH dihadiri pula  Kasat Narkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira SH MH, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Kalapastik) Klas IIA Bangli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli dr  I Nyoman Arsana MKes dan  dari Pengadilan Negeri Bangli.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery  Syarifiah pada kesempatan itu mengatakan pemusnahan barang bukti  tersebut hasil dari 50 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Adapun jenis perkara meliputi  narkotika, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibun).  Barang bukti  yang dimusnakan menyangkut kejahatan narkotika, pencurian, judi dan lain sebagainya.

“Pemusnahan dilakukan bertujuan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan serta menghindari terjadinya penumpukan barang bukti di gudang Kejaksaan Negeri Bangli. Serta  mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dari kegiatan ini pihaknya berharap masyarakat mengetahui kinerja Kejaksaan yakni tidak  hanya bertugas dalam penuntutan yang dilakukan di pengadilan, namun juga eksekusi terhadap seluruh amar putusan pidana badan, pidana denda, biaya perkara, serta barang bukti.

Sementara  Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bangli Satya Wirawan SH menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum  berupa narkotika jenis sabu seberat  3,9 Gram, narkotika jenis ganja seberat  39,36 gram, uang palsu sebanyak Rp.15.630.000 dengan rincian  dari pecahan Rp 10 ribu sampai  Rp 100 ribu.

Adapun barang bukti  lainya berupa Handphone, Paito, sepeda motor, senjata tajam, pakaian, dan tas.

“Untuk barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong,” tegasnya. (750)

Pos terkait