Kajari Klungkung Pastikan Kasus Perizinan Klingking Beach Masih Berproses

kajari klungkung
Kajari Klungkung R Indra Senjaya SH MH. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Keputusan Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Wayan Koster menutup lift kaca di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida (Kelingking Beach), menjadi warning bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung. Untuk itu Pemkab Klungkung mengambil langkah tegas memperkuat pengawasan tata ruang dan mencegah pelanggaran serupa terulang di masa depan.

Pembangunan glass viewing platform atau lift kaca di Klungkung itu memantik perhatian serius dari aparat penegak hukum, tidak hanya lokal tapi juga pusat.

Kejaksaan Negeri Klungkung sudah mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah pihak, bahkan membenarkan sudah melakukan pemeriksaan dua Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk dimintai keterangan terkait proyek kontroversial ini sebelumnya.

Terkait progres penanganan kasus Klingking Beach ini, Kajari Klungkung R Indra Senjaya SH MH ketika diminta konfirmasinya, Selasa (21/4/2026) menyatakan penanganan kasus Klingking Beach ini sampai saat ini masih terus berjalan.

Menurut Kajari pengganti Wayan Suardi SH ini dengan tegas memberikan kepastian bahwa penanganan terkait perizinan keberadaan Lift Kaca Klingking Beach ini tetap berproses.

Sebelumnya saat Kajari Klungkung masih dijabat Wayan Suardi sudah membenarkan pihak Kejari Klungkung memeriksa dua Kadis Pemprov Bali yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Nusakti Yasa Wedha, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana.

“Betul, dua kepala dinas tersebut sudah kami panggil untuk dimintai keterangannya pada (Rabu) 10 Desember,” ujar Wayan Suardi saat itu.

Meskipun membenarkan pemeriksaan dua pejabat tinggi ini, Suardi saat itu masih enggan membeberkan detail seperti apa materi pemeriksaan. Ia berdalih bahwa substansi masalah masih dalam proses penyelidikan intensif.

“Apa detil isi pemeriksaan masih belum bisa disampaikan, karena menyangkut substansi masalah yang sedang kami dalami,” ungkapnya saat itu. (roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *