Kakanwil Kemenkumham Bali Bantah Ada Kampung Eksklusif di Ubud

kemenkumham
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu memastikan, tidak ada kampung bule di Bali yang disebut eksklusif dan tidak boleh sembarang orang bisa masuk.

“Dari kacamata Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung asing di Bali. Hanya saja, ada kawasan tertentu yang termasuk kategori private area seperti vila yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu,” kata Anggiat, Selasa (28/3/2023).

Bacaan Lainnya

Anggiat mengatakan, kampung bule yang dimaksud bukanlah seperti informasi yang beredar saat ini. Tempat tersebut merupakan kawasan vila dengan pemilik vila WNI dengan penghuni didominasi oleh WNA tertentu.

“Perlu diketahui pula bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki properti kecuali badan usaha,” kata Anggiat.

Anggiat menyebut, dari hasil operasi pengawasan orang asing di sejumlah lokasi hingga ke area private, ditemukan salah satu vila yang terdapat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar. Vila itu didominasi orang Rusia.

“Kawasan vila itu memang benar dominan diisi oleh warga Rusia yang menyewa kamar di sana, dan kami juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku,” terang Anggiat.

Terkait dengan maraknya WNA nakal di Bali, Anggiat mengungkapkan, hal itu dipicu dari ketidaktahuan turis asing terhadap aturan di Bali.

“Mungkin juga sebelum mereka masuk ke Indonesia masih terbawa kondisi psikologi mereka di negara asalnya,” ujar Anggiat.

Ditambahkan, Kanwil Kemenkumham Bali terus berkoordinasi dengan masyarakat adat dan juga instansi terkait lainnya.

“Kita rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat, karena kita tahu Desa Adat di Bali memiliki aparatur Pecalang dan Kepolisian,” jelasnya.

Visa on Arrival

Jenis visa yang banyak dipilih wisman ke Bali yakni Visa on Arrival (VoA). Masa berlaku bisa kedatangan itu 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi. Jadi, total 60 hari.

Namun jika menggunakan visa kunjungan masa berlakunya sampai 180 hari. Dalam setiap 30 hari, WNA melakukan perpanjangan.

“Kita selalu melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya,” kata Anggiat.

Sementara, dari statistik di bulan Januari-Maret, Kanwilkumham Bali telah melakukan deportasi terhadap 76 WNA. Dari jumlah itu, 20 orang diantaranya adalah Warga Negara Rusia. Pelanggaran yang dilakukan banyak didominasi overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya.  (pp03)

Pos terkait