Kanwil Kemenkum Bali Kukuhkan 10 Orang Berkebangsan Ganda Jadi WNI dan Angkat 4 Pejabat PPNS

jadi wnixx
Upacara Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan Indonesia dan pengangkatan empat Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan Upacara Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan Indonesia terhadap 10 orang dan pengangkatan empat Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati di Ruang Dharmawangsa, Rabu (21/10/2026).

Bacaan Lainnya

Milawati menegaskan, pengambilan sumpah kewarganegaraan bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif, melainkan bentuk komitmen untuk menerima hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

Ia mengingatkan para peserta agar menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengambilan sumpah ini merupakan tindak lanjut keputusan Presiden terkait permohonan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, empat pejabat PPNS pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, juga diangkat berdasarkan keputusan Menteri Hukum.

Milawati menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan kewenangan penyidikan.

“Setiap tindakan penyidikan harus berlandaskan hukum dan bukti yang sah, dilaksanakan secara bertanggung jawab, serta tetap menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah. Hindari penyalahgunaan wewenang dan jaga nama baik institusi,” tegas Milawati.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bali I Wayan Redana, rohaniwan, saksi dari unsur keimigrasian dan desa/kelurahan, serta jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Bali.

Sebagai tindak lanjut, peserta yang telah diambil sumpah kewarganegaraannya diarahkan untuk mengembalikan dokumen keimigrasian asing yang dimiliki, melaporkan perubahan status kewarganegaraan kepada perwakilan negara asing terkait, dan menyampaikan bukti pelaporan kepada Kanwil Kemenkum Bali.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kewarganegaraan sesuai ketentuan hukum sekaligus mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. (pp06)

Pos terkait