DENPASAR | patrolipost.com – Pemberantasan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) bukan mustahil dilakukan jika memiliki komitmen kuat dari aparat penegak hukum. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (28/6/2021).
“Jaringan di Lapas itu bisa diselesaikan kalau kita bekerjasama dan bekerja serius untuk mengungkapnya,” kata Jamaruli dalam acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Senin (28/6/2021).
Kerjasama antara Kanwilkumham Bali dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 50 kg. Barang bukti itu diekspose untuk dimusnahkan. Kerjasama dilakukan dengan mengandeng jajaran Divisi Pemasyarakatan.
Untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Lapas, Jamaruli menyampaikan pesan kepada para pelaku, agar tidak mencoba bermain.
“Kita tidak berpikir dua kali, jangan main-main, karena kami akan tindak tegas upaya peredaran narkotika di dalam Lapas,” ujarnya.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, barang bukti ganja itu diamankan dari pengedar jaringan Lapas, menjadi pengungkapan terbesar yang dilakukan.
“Dari BB yang diamankan, kita berhasil menyelamatkan sekira 20 ribuan anak bangsa dari bahaya narkoba,” kata Sugianyar.
Sejumlah barang bukti narkoba berhasil digagalkan oleh BNN bekerjasama dengan Divisi Pemasyarakatan dibawah Kanwilkumham Provinsi Bali. Sindikat yang berhasil diungkap merupakan jaringan Aceh-Bali dan Medan-Bali.
“Nilainya mencapai milyaran rupiah dan kita bisa menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Sugianyar.
Ditambahkan Sugianyar, BNN dan Kanwilkumham Provinsi Bali memiliki program yang sama yakni ‘Lapas Bersinar’ atau bersih dari narkoba. Pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah itu, kata Sugianyar, menjadi bukti keseriusannya memberantas narkoba hingga di dalam Lapas.
“Dari BNN sendiri, ini yang terbesar,” kata Sugianyar. (pp03)