DENPASAR | patrolipost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa, kain endek Bali adalah Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki oleh seluruh rakyat Bali yang sudah turun temurun dan harus dijaga dan dipelihara.
“Jangan seperti Reog Ponorogo yang sudah diklaim oleh pemerintah Malaysia,” jelas Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Selasa (16/2/2021).
Kain Endek Bali sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal 22 Desember 2020, dengan dukungan Gubernur dan seluruh Pemprov Bali.
Sementara itu dalam menyukseskan SE Gubernur yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari, Jamaruli mengimbau seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) ikut berpartisipasi dalam penggunaan pakain endek setiap hari Selasa.
“Kami dari Kamenkumham Bali dengan jumlah pegawai 1.569 orang, kami sudah berjanji Pak Gub, kami semua akan menggunakan endek Bali setiap hari Selasa,” kata Jamaruli.
Jamaruli Manihuruk mengatakan, masih banyak Kekayaan Inteletual lain yang harus di daftarkan, terutama Expresi Budaya Tradisional (EBT). Untuk itu Ia meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) yang ada didaerahya masing-masing. (pp03)