BANGLI | patrolipost.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahguna narkotika. Kali ini petugas mengamankan Gusti KAC (40) pria asal Banjar Pasar, Kelurahan Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo Negara, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 01.00 Wita. KAC ditangkap petugas di wilayah Banjar Petak, Kelurahan Bebalang Bangli.
Sumber di Mapolres Bangli menyebutkan, tertangkapnya pelaku tidak lepas dari informasi yang didapatkan dari masyarakat. Berbekal ciri-ciri yang diinfokan akhirnya petugas berhasil menciduk pelaku di ruas jalan Merdeka, Banjar Petak Kelurahan Bebalang.
Saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,37 gram bruto atau 0,24 netto, potongan lakban warna hitan, dan 1 pipet kaca.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Scopy Nopol DK 6551 ZV, hanphone merk Oppo dan 1 buah tas. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Bangli guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi mengaku belum tahu terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut. “Saya belum tahu, saya sedang izin gak masuk kantor,” kata AKP Sulhadi singkat. (750)