GIANYAR | patrolipost.com – Kapolda Bali lrjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat) di Wantilan Pura Samuantiga Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, Kamis (28/1/2021).
Penandatanganan MoU Sipandu Beradat dilaksanakan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Kepolisian Daerah Provinsi Bali, Komando Resor Militer 163/Wirasatya, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Kegiatan dihadiri Gubernur Bali Dr Ir I Wayan Koster MM, Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSi, Kasdam IX / Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf SH, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I GAK Kartika Jaya Seputra, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Bupati Gianyar I Made Mahayastra SSTPar MAP, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta SPd MM.
Juga hadir Wakil Walikota Denpasar Pj Anak Agung Gede Geria, Wakil Bupati Badung Drs I Ketut Suiasa SH, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gede Mayun SH, Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana SIK SH MH, Dandim 1616 Gianyar Letkol Inf Frandi Siboro serta Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali Bidang Perekonomian.
Dalam kegiatan penandatanganan kesepahaman kegiatan bagi undangan dilaksanakan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dengan melaksanakan mencuci tangan, Rapid Antigen, menjaga jarak dan menggunakan masker.
Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I GAK Kartika Jaya Seputra menyatakan, penandatanganan MoU dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya serta untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera sesuai dengan visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu. Tujuannya untuk mewujudkan pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, perlu dibangun pengamanan wilayah dan Krama Desa Adat berbasis Desa Adat.
“Oleh karena itu dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Kapolda Bali, Korem 163/Wirasatya, Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat,” lanjutnya.
Kapolda Bali sangat mengapresiasi dan menyambut baik pembentukan forum Sipandu Beradat sebagai bentuk kearifan lokal dalam menjaga keamanan Bali. Diharapkan segala permasalahan yang muncul di Desa Adat bisa diselesaikan Forum Sipadu Beradat sehingga tidak berkembang menjadi ancaman nyata kamtibmas.
“Forum Sipandu Beradat dapat memberikan perlindungan terhadap keamanan lingkungan dan secara terbatas, serta bersama-sama diharapkan dapat memecahkan permasalahan yang terjadi di Desa Adat,” ujar Kapolda. (hms)