BORONG | patrolipost.com – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif memastikan tidak ada larangan ibadah Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Meskipun demikian, Kapolda mengingatkan pengurus gereja untuk mengikuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 dalam pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2022.
“Ibadah (Natal) tetap dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan. Polri bersinergi dengan TNI dan instansi terkait melakukan pengawasan supaya jangan ada pelanggaran Protokol Kesehatan,” jelasnya di Lapangan Ricky Sitohang, Mapolda NTT, Rabu (15/12/2021).
Kapolda pun mengimbau kepada tokoh agama dan masyarakat agar bisa memberikan penjelasan kepada umatnya bahwa tidak ada larangan ibadah.
“Silakan diatur oleh masing-masing agar dibatasi jumlahnya. Kegiatan-kegiatan lainnya dibatasi agar tidak adanya kerumunan,” tandasnya.
Sejalan dengan Kapolda, Keuskupan Ruteng juga sedang mempersiapkan Natal yang ketat dengan penerapan Protokol Kesehatan. Salah satu Paroki (wilayah administratif gereja) yakni Paroki St Petrus Tanggar menurut informasi yang dihimpun mewajibkan bagi umat yang datang beribadah di Gereja harus sudah divaksin dua kali dengan menunjukan surat vaksinasi Covid-19.
Persyaratan tersebut pun menjadi cambuk bagi masyarakat untuk berupaya mengikuti vaksinasi yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Manggarai Timur melalui Puskesmas Lenang dan beberapa Puskesmas lainnya di Wilayah Paroki St Petrus Tanggar. (pp04)