PADANG | patrolipost.com – Kapolri beserta jajaran pejabat utama Mabes Polri memberikan apresiasi tinggi atas kinerja luar biasa tim gabungan dalam mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia, penjual gorengan yang terjadi di Padang Pariaman.
Penangkapan tersangka berhasil dilakukan berkat kerja sama antara Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat, Bareskrim Polri, serta dukungan dari masyarakat dan TNI. Proses penyelidikan ini berlangsung selama 11 hari.
Kasus tragis ini bermula pada Jumat, 6 September 2024, ketika korban, seorang pedagang keliling yang menjadi tulang punggung keluarganya, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dilaporkan hilang.
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono menjelaskan, saat itu tersangka Indra Septriaman tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkap Suharyono.
Setelah itu, Indra mengikat Nia pada bagian kaki, serta tangannya. Nia lantas tidak lagi bergerak. Atas perbuatan Indra, penyidik menjeratmya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.
Lebih lanjut Suharyono menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, korban diduga mengalami pemerkosaan sebelum akhirnya dibunuh oleh tersangka. Kejadian ini menarik perhatian luas dari masyarakat setempat, yang terus mengikuti perkembangan penyelidikan.
Kapolda Sumatera Barat Suharyoni menjelaskan bahwa tersangka adalah seorang residivis dengan riwayat kriminal, termasuk kasus pelecehan seksual pada 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada 2017.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong setelah bersembunyi selama 10 hari. Polisi menggunakan berbagai metode investigasi, seperti bantuan K9 dan analisis barang bukti di lokasi kejadian.
Dalam upaya melarikan diri, tersangka berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di hutan sekitar lokasi kejadian. Meskipun polisi beberapa kali melakukan penyergapan, tersangka terus lolos hingga akhirnya berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
Barang bukti berupa tali rafia, pakaian korban, dan barang-barang lain kini tengah dianalisis oleh pihak berwenang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
Kapolda juga menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya. Fokus kepolisian saat ini juga tertuju pada keluarga korban, yang telah kehilangan tulang punggung keluarga mereka.
Penyelidikan lanjutan sedang dilakukan untuk memahami motif kejahatan ini. Polisi menduga tersangka awalnya hanya berniat memperkosa korban, namun akibat dari kekerasan tersebut, korban akhirnya meninggal. Tim forensik masih menyelidiki apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka.
Kapolri menyampaikan apresiasi penuh kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penangkapan tersangka, termasuk masyarakat yang memberikan informasi penting yang membantu keberhasilan operasi ini. (305/jpc)