JAKARTA | patrolipost.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kasus pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, masih berproses di Bareskrim. Penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan. Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu per satu,” kata Sigit di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).
Sigit menjelaskan penanganan kasus Panji Gumilang mengalami kemajuan. Menurut Sigit, status Panji Gumilang akan disampaikan ke publik jika sudah saatnya.
“Namun tentunya berprogres dan pada saatnya pasti kita akan sampaikan, pada saat kita kemudian nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang,” ujar Sigit.
Sigit juga menegaskan penanganan kasus Panji Gumilang ini bukan perkara lambat atau cepat. Namun, kata Sigit, penyidik harus teliti dalam melengkapi alat bukti.
“Saya kira ini kan bukan bicara masalah lama atau lambat tapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya itu bisa dinyatakan lengkap, itu kan butuh kecermatan bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,” ujar Sigit.
Soal kapan Panji Gumilang dipanggil lagi, Sigit mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. Jika keterangan Panji Gumilang dibutuhkan lagi, penyidik akan kembali memanggil pimpinan Al Zaytun tersebut.
“Tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kita panggil, kita juga panggil para ahli kemudian terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan,” ujar Sigit.
Selain itu, Sigit mengungkap ada riak-riak selepas penanganan kasus Panji Gumilang. Namun Sigit menegaskan semua itu berhasil dikendalikan.
“Tentunya riak-riak, aksi demo pada saat awal pada saat kita proses ada itu ada namun semuanya bisa kita kendalikan,” imbuh dia. (305/dtc)