JAMBI | patrolipost.com – Polri menetapkan 15 tersangka dalam aksi penyanderaan dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat, Bungo, Jambi, AKP Suhendri. Mereka diketahui telah menghasut massa dan merusak kendaraan.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaskan, setelah memeriksa 41 saksi, pihaknya menetapkan 15 orang sebagai tersangka. ”Mereka diduga terlibat dalam penyanderaan, penusukan Kapolsek, dan perusakan kendaraan,” jelasnya dalam konferensi pers virtual kemarin.
Ke-15 tersangka adalah EF, TW, ASOI, AR, JN, JS, DR, RB, KW, SF, SY, RR, TAM, JL, dan MZ. Peran mereka berbeda-beda. EF, misalnya, aktif melakukan penghasutan kepada massa. ”Hasutan itu membuat massa berkumpul, lantas menghalangi petugas,” jelas Ahmad.
Peran yang hampir sama dilakukan DR, RB, KW, dan SF. Sebab, massa terkumpul dalam jumlah banyak. ”Mereka (menghasut) bersama-sama,” katanya. Sementara TW, ASOI, AR, JN, dan JS menjadi penghalang utama petugas saat akan balik ke Mapolsek Pelepat yang berujung penyanderaan dan penusukan.
Sementara itu, lima tersangka lain, yakni SY, RR, TAM, JL, dan MZ, melakukan perusakan kendaraan. Dua mobil Polsek rusak berat. ”Mereka juga melempar batu ke petugas,” ucapnya.
Namun, polisi belum mengungkap pelaku penusukan terhadap AKP Suhendri. Sebagaimana diketahui, pekan lalu, saat mengecek informasi penambangan emas tanpa izin, Kapolsek dan tujuh anggotanya dihadang massa. Suhendri kemudian mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian belakang tubuh.
Ahmad menjelaskan, ke-15 tersangka dijerat pasal 214 ayat 2 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara dan pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini Polda Jambi akan menuntaskan kasus tambang ilegal tersebut.(305/dtc)