TABANAN | patrolipost.com – Kapolsek Selemadeg Barat (Selbar) Polres Tabanan AKP I Gusti Lanang Jelantik SH langsung merespon sorotan masyarakat terhadap pelanggaran Prokes Covid – 19 yang dilakukan oleh WNA yang berada di Bali. Mantan Kanit Intel Polsek Kuta Utara ini memimpin pelaksanakan operasi yustisi dan penertiban penggunaan masker kepada para wisatawan asing di objek wisata Pantai Balian Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Rabu (20/1/2021) siang.
Dalam razia tersebut, masih ditemukan beberapa wisatawan yang tidak memakai masker dan langsung diberikan teguran secara tegas serta mengimbau kepada wisatawan untuk tertib mematuhi Protokol Kesehatan.
“Apabila di kemudian hari masih ada ditemukan WNA yang membandel, maka tidak akan segan-segan untuk diberikan sanksi,” ungkap Gusti Lanang.
Selain wisatawan asing, Gusti Lanang bersama Satgas Covid – 19 juga melaksanakan imbauan dengan pemasangan poster No Mask No Service di sejumlah tempat keramaian seperti restoran dan warung makan yang ada di objek wisata Pantai Balian, yaitu restoran Pondok Pitaya, restoran Tekor Bali, restoran Dekis dan Warung Ayu.
Semuanya dipasang poster di depan setiap pintu masuk. Pada kesempatan tersebut, Gusti Lanang juga memberikan imbauan kepada para pengelola restoran dan warung agar selalu mengingatkan kepada para tamunya yang berkunjung untuk selalu memakai masker.
“Dan apabila ada pengunjung yang tidak membawa masker, agar pihak pengelola yang menyedikan masker untuk diberikan kepada para pengunjung tersebut. Mengingat hal ini adalah demi keamanan kita bersama agar terhindar dari virus Covid-19,” imbuhnya. (007)