DENPASAR | patrolipost.com – Petugas Balai Karantina Bali bersama petugas Bea dan Cukai Bandara International I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir (Panulirus spp) yang akan dibawa menuju Singapura.
BBL yang jumlahnya 31.850 dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp. 3,1 miliar. BBL tersebut dikemas dalam 23 kantong plastik dan dimasukkan dalam sebuah koper serta tas ransel.
Penyelundupan BBL melanggar Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka pembawa BBL tidak dapat menunjukkan dokumen untuk pengeluaran BBL yang dipersyaratkan.
“Tersangka mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi, dan sebelum dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk terbang ke Singapura, dilakukan re-packing di rumahnya di daerah Sesetan,” kata Kepala Karantina Bali Heri Yuwono, Sabtu, 7 September 2024.
Untuk upaya penyelamatan BBL, setelah dilakukan pencacahan dan penyisihan, BBL diserahkan ke PSDKP/BPSPL KKP untuk dilepasliarkan.
“Dampak dari eksploitasi penangkapan liar benih bening lobster akan menjadikan negara kita kehilangan lobster-lobster besar dan ini pastinya berdampak pada kerugian ekonomi negara yang sangat besar,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mencegah adanya penyelundupan BBL, Karantina Bali fokus dalam pengaturan penangkapan dan pembudidayaan lobster.
“Ini menjadi salah satu fokus karantina dalam mencegah penyelundupan BBL oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi,” ungkap Heri Yuwono. (pp03)