Cegah Penempatan PMI Non-Prosedural, Dinas Tenaga Kerja Bali Tekankan Pentingnya Sosialisasi

kadisnaker
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Maraknya kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya dari Krama Bali belakangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terus meningkatkan upaya pencegahan penempatan PMI secara non-prosedural.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Jumat, 6 September 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Ida Bagus Setiawan, salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat mengenai mekanisme penempatan PMI yang benar dan aman.

“Pencegahan ini dimulai sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air. Tujuannya agar PMI dari Bali mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ida Bagus Setiawan.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang terus-menerus kepada masyarakat mengenai bahaya bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kita perlu terus memberikan edukasi dan informasi melalui berbagai saluran, baik secara langsung ke masyarakat maupun melalui media elektronik, flyer, spanduk, hingga banner. Informasi ini harus mudah diakses oleh masyarakat,” imbuhnya.

Ida Bagus Setiawan juga mengingatkan masyarakat Bali untuk lebih cermat dan selalu melakukan klarifikasi kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota maupun provinsi.

Hal ini untuk menghindari jebakan oknum atau calo yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri secara non-prosedural.

“Kami berharap upaya sosialisasi ini dapat melindungi calon PMI dari segala permasalahan di negara penempatan,” ucapnya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Bali dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran, khususnya Krama Bali, di luar negeri. (pp03)

Pos terkait