BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya Sat Reskrim Polres Bangli menetapkan EL (23) karyawan home stay di Kintamani sebagai tersangka dalam kasus pelecehan dengan korbannya MF wanita asal Prancis. Penetapan EL sebagai tersangka setelah penyidik lakukan gelar perkara.
”Kita sudah lakukan gelar perkara, dan EL langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngkan Gede Eka Yuana Putra, Rabu (7/6/2023).
Beber AKP Yuana Putra, penetapkan EL sebagai tersangka setelah terpenuhi dua alat bukti yakni mengacu keterangan saksi dan bukti petunjuk.
”Alat bukti petunjuk adalah sebuah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena penyesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana,” tegasnya.
Kata AKP Yuana Putra atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 6 A UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
”Tersangka memang sejauh ini belum ditahan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ML seorang wanita asal negara Prancis menginap di salah satu home stay di Kintamani. Saat sedang tidur kamarnya dimasuki seorang pria. MF merasakan ada sesorang berada di kamarnya dengan kondisi tanpa busana. Orang tersebut meletakan jarinya di bagian intim MF. Orang tersebut juga menempelkan alat vitalnya ke bagian sensitif MF. Bule asal Francis tersebut berusaha berontak dan mengusir orang tersebut. Atas kejadian tersebut akhirnya MF melapor ke Polres Bangli. (750)